BANGKINANG KOTA (RIAUPOS.CO) - Dari delapan desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, ada lima desa yang selalu menjadi langganan bencana banjir setiap tahunnya. Lima desa itu yakni Desa Mentulik, Desa Bangun Sari, Desa Sungai Bungo, Desa Gading Permai dan Desa Rantau Kasih.
Untuk itu pemerintah di lima desa ini dan pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Hilir, minta agar ada prioritas pembangunan di lima desa ini pada tahun ke tahun.
Demikian terungkap pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) Kecamatan Kampar Kiri Hilir 2016 untuk usulan pembangunan 2017 yang digelar diaula Kantor Camat Kampar Kiri Hilir di Sungai Pagar, Kamis (18/2).
Musrenbangcam dibuka oleh Camat Kampar Kiri Hilir Edi Harisman. Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Bappeda Kabupaten Afrizal mewakili Bupati Kampar, Kabid SDM Bappeda Reza Aulia Putra, SKPD di lingkungan Pemkab Kampar, kades/lurah, UPTD se-Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan tamu undangan lainnya.
Di antara usulan pembangunan prioritas di lima desa itu yakni pembangunan infrastruktur diantaranya, pengaspalan ruas Sungai Pagar-Mentulik sepanjang 6 Km, ruas Bangun Sari-Mentulik sepanjang 7 Km, pengaspalan Rantau Kasih ke Sungai Pagar 2 Km, pengaspalan jalan Sungai Bungo-Kepau Jaya 12 Km, Sungai Bungo-Gading Permai 3 Km, Gading Permai-Bangun Sari 3 Km.
Selain itu, ada usulan kegiatan pengerasan jalan, pembangunan turap, bronjong, box culvert. Selain Infrastruktur ini ada usulan pembangunan di bidang akhlak dan moral, meningkatkan ekonomi rakyat, meningkatkan sumber daya manusia dan meningkatkan pelayanan kesehatan.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Afrudin Amga
menjelaskan bahwa pada 2016 sudah dianggarkan pembangunan di Sei Pagar-Mentulik sepanjang 2,5 Km yang berasal dari DAK (dana alokasi khusus) senilai Rp7 miliar. Pembangunan jembatan Sungai Bobosan di Desa Rantau Kasih sepanjang 22 meter dengan anggaran Rp5 Miliar lebih dan ada perawatan rutin ruas Sei Pagar-Rantau Kasih- Bangun Sari-Gading Permai-Jalan menuju Sungai Bunga sepanjang 16 Km.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar, Afrizal menyampaikan bahwa dengan diberlakukan UU Nomor 6/2014, Desa telah diberi keistimewaan lebih dari sebelumnya. “Ada kewenangan desa yang tidak bisa dikerjakan atau dicampuri oleh Kabupaten,” ujar Afrizal.
Afrizal mengingatkan desa agar usulkan kegiatan yang mendesak dan memenuhi kriteria teknis sehingga pembangunanan berjalan efektif dan efisien. Jangan diusulkan lagi pembangunan jalan lingkunganan desa posyandu, paud, semenisasi karena sudah menjadi kewenangan desa.
Kabid SDM Bappeda Kabupaten Kampar Reza Aulia Putra menjelaskan tentang sistem perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan UU 25/2004. Kemudian juga menjelaskan UU Nomor 23/2014 tentang
Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tentang Desa, Permendagri Nomor 32 dan 39 Tahun 2012 tentang dana hibah dan bantuan sosial.(adv/a)