INDRAGIRI HULU

Wakil Bupati Rakor Perdana dengan SKPD

Riau | Sabtu, 20 Februari 2016 - 10:03 WIB

Wakil Bupati Rakor Perdana dengan SKPD
RAPAT KOORDINASI: Wakil Bupati Inhu, Khairizal SE memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan APBD Inhu Tahun 2016 diikuti seluruh SKPD, di Aula Bappeda dan Litbang Inhu, Jumat (19/2/2016).

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Ketika Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE pada hari pertama masuk kerja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Indrasari. Sementara Wakil Bupati (Wabup) H Khairizal SE pimpin rapat koordinasi pelaksanaan APBD 2016 dengan SKPD di aula Bappeda, Jum’at (19/2).

Rapat koordinasi perdana ini, Wabup didampingi Sekdakab Inhu H Agus Rianto SH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs H Asriyan Msi dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Isdjarwadi SE MT serta Kepala Bappeda Drs H Junaidi Rachmat Msi. Sedangkan masing-masing SKPD dihadiri oleh Kepala SKPD dan sekretaris.

Dalam kesempatan itu, Wabup memberikan instruksi kepada seluruh pimpinan SKPD tentang sejumlah agenda penting pemerintah, termasuk kemungkinan menurunnya target pendapatan, khususnya DBH Migas dalam APBD tahun 2016. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Akibat menurunya harga minyak mentah dunia hingga menyentuh level 30 US dolar AS per barel, sementara asumsi pada APBN 50  US dolar AS per barel,” ujar Wabup H Khairizal SE MSi.

Untuk menyikapi hal tersebut, Wabup minta kepada seluruh kepala SKPD untuk menginventarisir sejumlah kegiatan yang dinilai tidak penting. Sehingga dampak dari menurunnya pendapatan dari sektor DBH Migas dapat diantisipasi.

Selain itu, H Khairizal juga minta kepada seluruh kepala SKPD jemput bola ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Dengan harapan dapat merebut alokasi anggaran untuk pembangunan di Kabupaten Inhu serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor pendapatan asli daerah.

Pada rapat koordinasi tersebut, juga dibahas persiapan pemetaan dan invetarisasi personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen terhadap SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagai implementasi dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kegiatan tersebut sudah harus tuntas dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2016 serta serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen pada tanggal 2 Oktober 2016,” ungkapnya.

Kemudian terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus segera diselesaikan. Sebab RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah. “RPJMD ini harus segera dselesaikan. Karena merupakan janji Bupati dan Wakil Bupati Inhu kepada masyarakat,” tegasnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook