DPRD Inhil Sahkan APBD Sebesar Rp2 Triliun

Riau | Kamis, 20 Februari 2014 - 09:36 WIB

Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan indra-efendi@riaupos.co

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhil 2014 sebesar Rp2 triliun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jumlah ini bertambah sekitar Rp400 miliar dari APBD murni tahun 2013 yang jumlahnya berkisar Rp1,6 triliun atau naik sekitar 20 persen. Pengesahan APBD tersebut ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD, Selasa (18/2).

APBD Inhil yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Inhil tahun anggaran 2014 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1,6 triliun.

Sedangkan belanja daerah sebesar Rp2 triliun sehingga terjadi devisit anggaran sebesar Rp376 milar. Jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp2 triliun didapatkan dari Silpa APBD sebelumnya sebesar Rp436 miliar.

Adapun penggunaan belanja tersebut meliputi belanja tidak langsung Rp959 miliar yang terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga. Setelah pembahasan berubah menjadi Rp956 miliar atau terjadi perubahan sebesar Rp3,2 miliar.

Sedangkan belanja langsung sebesar Rp1,112 triliun yang digunakan untuk belanja pegawai, barang, jasa dan belanja modal, setelah pembahasan berubah menjadi Rp1,115 triliun atau terjadi perubahan sekitar Rp3,2 miliar.

Perubahan tersebut terjadi karena ada pergeseran dari belanja tidak langsung menjadi belanja langsung.

Menurut juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil, Yusuf Said, angka tersebut didapat melalui hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Inhil terhadap nota keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2014.

‘’Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka nota rancangan APBD 2014 telah disesuaikan dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku. Selain itu juga dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat,’’ ujar Yusuf Said pada kesempatan itu.

Dari dasar tersebut, lanjut politisi Golkar itu Banggar berpendapat bahwa nota RAPBD 2014 dapat disepakati menjadi perda tentang APBD tahun 2014.

Sehingga melalui hal itu terdapat pula beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Inhil di antaranya agar pemkab mengevaluasi kembali perizinan perkebunan sawit pada lokasi perkebunan masyarakat.

‘’Kami juga merekomendasikan agar Pemkab Inhil segera melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sehingga ke depan pemerintah dapat meningkatkan pendapatan tanpa harus memberatkan masyarakat,’’ imbuhnya.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook