KETERBUKAAN PUBLIK

Media Massa Berperan Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Riau | Senin, 20 Januari 2020 - 20:35 WIB

Media Massa Berperan Dorong Keterbukaan Informasi Publik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --  Forum Wartawan Keterbukaan Informasi Riau (For-KI) bersama Komisi Informasi (KI) Riau menggelar bimbingan teknis dan diskusi keterbukaan informasi publik, yang mengangkat tema "Peran wartawan dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau", di aula Gedung Komisi Informasi Riau, Senin (20/1/2020) 

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Yogi Getri ini, dilaksanakan dengan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Publik Riau Zurfa Irwan, Wakil Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah dan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Triono Hadi.


Saat membuka kegiatan, Kadiskominfo Yogi Getri menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya bimtek dan diskusi publik yang disenggarakan For-KI Riau. Ia mengatakan wartawan dan media massa memiliki peran dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

"Dengan adanya acara ini mudah-mudahan wartawan paham bagaimana caranya memberikan informasi yang benar. Jangan sampai pula wartawan yang ikut-ikutan menyebar informasi hoax," ujar Yogi Getri.

Kadiskominfo juga menyampaikan bahwa Pemprov Riau terus berupaya membuka informasi publik. Sebab, saat ini semua informasi dan program harus disampaikan secara transparan.

Komisioner KIP Riau Tatang Yudiansyah dalam materinya memaparkan fungsi dan peran KIP dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan pelaksanaannya, serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

"Setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh badan publik boleh mengajukan pendaftaran gugatan ke KI, dengan melengkapi persyaratan seperti yang diatur oleh Undang-undang," ujarnya.

Karena itu dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa. Juga meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik. Yakni meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

"KIP juga berwenang membuat kode etik dan kemudian diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi," jelas Tatang.

Sementara itu Koordinator Fitra Riau Triono Hadi menegaskan peran media dalam memberikan pemahaman masyarakat atas hak-hak informasi publik.

"Untuk itu media harus bisa bersinergi dengan Komisi Informasi dan masyarakat sipil untuk membangun gerakan keterbukaan informasi publik," ujar Triono.

Sementara itu Ketua For-KI Riau H Novrizon Burman mengatakan, Bimtek Keterbukaan Informasi itu sangat penting bagi jajaran pengurus maupun anggota For-KI dalam menjalankan fungsinya.

"Kita punya visi dan misi yang berkaitan dengan sosialiasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Riau," kata Novrizon.

Laporan/Editor: M Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook