ROKAN HULU

PN Pasirpengaraian Kekurangan Hakim

Riau | Rabu, 20 Januari 2016 - 10:51 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Pasirpengaraian saat ini masih mengalami kekurangan majelis hakim dalam meningkatkan pelayanan dan kekurangan pegawai negeri sipil untuk membantu proses penyeleksian berkas perkara yang akan disidangkan.

Humas PN Pasirpengaraian Binsar Samosir, Selasa (19/1) mengaku, Pengadilan Negeri Pasirpengaraian saat ini hanya mempunyai lima majelis hakim, yakni Ketua PN yang merangkap  sebagai hakim ketua, kemudian Wakil Ketua PN merangkap hakim dan tiga orang lagi sebagai hakim anggota.

Selain itu kekurangan pegawai dan tenaga honor dalam membantu proses berkas persidangan para terdakwa, menurut hakim anggota PN Pasirpengaraian ini,  untuk memaksimalkan pelayanan terutama dalam pelaksanaan persidangan, PN Pasirpengaraian seharusnya mempunyai tiga majelis hakim. Di mana dalam satu majelis hakim terdiri dari tiga hakim, satu ketua hakim dan dua lagi sebagai hakim anggota.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 Sehingga untuk memaksimalkan pelayanan, harus ada 9 hakim di PN Pasirpengaraian. Untuk itu, PN Pasirpengaraian berharap dalam tahun ini, adanya perekrutan penerimaan hakim oleh Mahkamah Agung RI. Sehingga dengan adanya penerimaan hakim tersebut dapat menutupi kekurangan majelis hakim di seluruh pengadilan yang berada di seluruh kabupaten khususnya Rokan Hulu.

Dengan terpenuhinya penambahan majelis hakim, dapat meningkatnya pelayanan kepada masyarakat  Binsar mengaku, Mahkamah Agung sejak 2011 hingga 2015, belum ada penerimaan hakim maupun pegawai. Sehingga pelaksanaan sidang yang digelar PN Pasirpengaraian tidak maksimal. Bahkan sidang sampai Magrib, karena banyaknya jadwal persidangan.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook