PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Pelalawan tahun 2016 sebesar Rp2.176500. Dengan demikian, maka hal ini menjadi berita gembira bagi seluruh buruh di Kabupaten Pelalawan, sehingga UMK sudah bisa diterapkan.
Untuk secepatnya memberlakukan UMK bagi pekerja/buruh, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyurati dan sekaligus menyosialisasikan kepada ratusan perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
“Ya, UMK Pelalawan sebesar Rp2.176.500 sudah diteken Peraturan Gubenur (Pergub) nya, Kamis (7/1) dan SK tersebut sampai ke kita pada Selasa (12/1). Untuk selanjutnya, UMK ini dapat diterapkan seluruh perusahaan terhadap karyawannya di Kabupaten Pelalawan.
Setelah turun, langsung kita buat surat edaran atasnama Bupati Pelalawan, selanjutnya kita sebar dan sosialisasikan kepada seluruh perusahaan,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabuparen Pelalawan Drs H Nasri FE MSi kepada Riau Pos, Selasa (19/1).
Dia mengungkapkan, berkas penetapan UMK tahun 2016 sudah lama sempat tertahan selama dua bulan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dievaluasi. Pasalnya, ada beberapa kabupaten/kota di Riau yang masih salah dalam menetapkan UMK. Dimana penetapan UMK ini seharusnya mengikuti Peraturan Pemeritan (PP) Nomor 78 tahun 2015, tentang Penentuan UMK oleh kabupaten/kota.
Ditambahkan mantan Kabag Humas Setdakab Pelalawan ini, bahwa pihaknya meminta kepada perusahaan yang sudah membayarkan gaji bulan Januari 2016.(amn)