BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Program bantuan sosial (bansos) yang diperuntukan bagi kalangan masyarakat di Kabupaten Bengkalis, justru hanya menuai masalah. Bansos yang dialokasikan melalui APBD Bengkalis itu menggunakan berbagai pola, mulai dari dana aspirasi anggota DPRD yang didistribusikan melalui bansos, serta usulan dari pihak eksekutif sendiri.
‘’Sistem pendistribusian dan tatacara penyaluran bansos yang diberlakukan sekarang harus ditinjau ulang, karena hanya memicu masalah. Akibatnya diduga terjadi kongkalikong antara si penyalur dengan si penerima, apakah itu anggota dewan maupun dari pihak eksekutif sendiri. Dana bansos yang sekarang menuai masalah, mencoreng wajah pemerintahan di Bengkalis ini,’’tegas H Effendi Buntat, pemuka masyarakat Bengkalis.
Buntat berpendapat, seharusnya dana aspirasi dewan tidak dialokasikan melalui bansos ke depannya. Demikian juga halnya dengan Pemkab Bengkalis, dana bansos yang berubah nama menjadi dana hibah kepada lembaga, yayasan maupun kelompok usaha masyarakat, sebaiknya penyalurannya melalui SKPD-SKPD terkait tidak berupa uang tunai kepada masyarakat penerima.
‘’Sekarang bansos menuai masalah, siapa yang harus bertanggungjawab ketika ribuan masyarakat menjadi terperiksa oleh Tim Tipikor Polda. Pemkab dan DPRD jangan hanya diam, harus ada terobosan bagaimana bansos tidak dihilangkan, tetapi penyalurannya harus dirubah dari pola sekarang supaya lebih tepat sasaran,’’ujar Buntat.
Pendapat lain dilontarkan Syafril Naldi NK bahwa persoalan dana bansos lebih dititik beratkan kepada metode penyalurannya. Sebab, penganggaran bansos atau hibah diseluruh pemerintah di Indonesia diperbolehkan, hanya saja masalahnya terjadi dugaan permainan dalam pendistribusiannya.
Syafril menyebut lagi bahwa Pemkab dan DPRD harus meninjau kembali sistem penyaluran bansos. Kemudian soal dana aspirasi DPRD itu sah-sah saja, tetapi tidak didistribusikan untuk bansos. Melainkan dana aspirasi diperuntukan bagi penguatan infrastruktur masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
”Kalau tak salah saya, satu orang anggota DPR RI mendapat jatah dana aspirasi sampai miliaran. Tetapi dana tersebut tidak didistribusikan melalui bansos, tetapi lebih dititikberatkan kepada penguatan infrastruktur di daerah pemilihan anggota dewan bersangkutan,’’jelas Syafril.
Ditambahnya, penyaluran bansos untuk kelompok usaha masyarakat seperti ternak, menjahit, bengkel dan lain-lainya lebih baik dilakukan melalui SKPD terkait dalam bentuk barang yang dibutuhkan kelompok besangkutan. Kemudian dana aspirasi dewan dipergunakan masing-masing dewan untuk sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya kepada masyarakat secara langsung, karena hal itu dibolehkan oleh Undang-Undang.
”Bansos sebaiknya diperuntukan melalui usulan Pemkab, dengan penerima lembaga atau yayasan yang diseleksi terlebih dahulu untuk melaksanakan kegiatan yang tidak berbenturan dengan program pemerintah, seperti penelitian. Sedangkan dana hibah dialokasikan kepada lembaga resmi seperti Korpri, KNPI, PMI, MUI dan lainnya,’’tambah Syafril.(evi)