PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masyarakat diberikan kesempatan melapor atas pelayanan medis yang tidak maksimal. Ini dilakukan, karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan prima.
‘’Kalau ada keluhan, lapor saja ke instansi terkait. Mulai dari dinas kesehatan kabupaten/kota hingga ke tingkat provinsi. Nanti akan ditindaklanjuti,’’ ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin kepada Riau Pos, akhir pekan lalu di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, pelayanan yang optimal dimulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit di daerah.
Saat ditanyakan mengenai minimnya sarana dan prasarana hingga tenaga media di daerah, dia menilai hal itu akan dibenahi secara bertahap. Namun, Zainal mengaku sudah menginstruksikan seluruh penyedia jasa medis di daerah tidak mengabaikan pelayanan medis kepada masyarakat.
‘’Apalagi untuk hal emergency, tidak boleh ada libur atau terhenti pelayanannya. Kalau untuk yang darurat harus dilaksanakan 24 jam,’’ tegas mantan Humas RSUD Arifin Achmad itu.
Begitu jug mengenai mekanisme rujukan. Dia mengatakan hal tersebut harus disesuaikan secara proporsional. Di mana, rujukan ke rumah sakit di tingkat provinsi harus benar dan tidak asal-asalan.
‘’Tidak bisa sakit sedikit saja sudah dirujuk. Bisa dilayani kalau sudah dengan sistem berjenjang. Mulai dari puskesmas kemudin di rumah sakit tipe C, kemudian baru rumah sakit tipe B di provinsi,’’ ulasnya.
Dia mengaku kendala teknis itu masih saja ditemui. Untuk itu, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau bersama instansi terkait di tingkat kabupaten/kota melakukn penataan sistem. Sehingga, kendala-kendala teknis dalam penyediaan jasa media dapt diminimalisir.(rio)