DUMAI (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai berupaya keras agar tenaga kerja di Kota Dumai terlindungi. Tidak saja yang status pegawai, tetapi tenaga kerja buruh. “Tidak saja pekerja penerima upah, tetapi pekerja bukan penerima upah juga diupayakan agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riadh, Kamis (17/12).
Untuk itu, sebut Riadh, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai di ruang kerja Kepala Disnakertrans Kota Dumai. “Pengurus TKBM berjanji untuk 2016, seluruh anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai akan didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Program yang akan diikuti yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sedangkan untuk pembayaran iuran setiap bulan, tetap berpedoman kepada UMK Dumai 2016.(afr)