Adit Masih Membisu soal Orangtuanya

Riau | Kamis, 19 Desember 2013 - 08:48 WIB

PEKANBARU (RP) - Adit (7) bocah yang diduga dibuang setelah dianiaya orangtuanya masih menjalani perawatan di RSUD Bangkinang, Kampar, Rabu (18/12).

Bocah ini belum mau memberikan jawaban kepada siapapun yang menanyakan soal orangtuanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keengganan Adit tersebut dibenarkan Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Pusat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kampar, Hafis Thohar.

Oleh sebab itu mereka belum menanyakan ke Adit soal itu namun lebih fokus memulihkan kesehatannya.

‘’Kami akan menunggu sampai Adit sehat secara fisik, lalu kami akan datangkan psikolog sebagai pendampingan hingga Adit mau terbuka dan bicara,’’ ujarnya.

Adit sendiri saat ini sudah pindah ke kamar biasa, di bangsal anak-anak. Dokter terus memantau kondisi tubuhnya.

Hanya saja dari pertama dijumpai hingga kemarin sore kondisi Adit sudah membaik. Namun wajahnya masih terlihat murung, bahkan kadang-kadang Adit terlihat menghayal dan pandangannya kosong. Saat ditanya, ia diam dan langsung meringkuk di kasurnya.

Hafiz menyatakan, pihak LPA sendiri sudah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Polres Kampar. ‘’Kami sudah melapor secara resmi dan sekretaris LPA dan P2TP2A yang melapor langsung, dan sudah diperiksa oleh kepolisian,’’ ujarnya.

Rumah sakit sendiri berdasarkan adanya laporan dan permintaan polisi sudah melakukan visum, namun hasil visum saat ini sudah di pihak kepolisian. ‘’Karena memang diserahkan kepada mereka,’’ ujarnya.

Kapolres Kampar AKBP Ary Apriono SIK melalui Kasatreskrim AKP EKA Ariyandiputra menyatakan, pihaknya memang sudah menerima laporan secara resmi dan sebenarnya tanpa visum sudah membuktikan adanya kekejaman itu.

‘’Sudah bonyok begitu sebenarnya tak perlu lagi, namun secara aturan tetap kami minta dari rumah sakit,’’ ujarnya.

Setelah menerima laporan, pihaknya akan berusaha mengejar pelaku, walaupun saat ini Polsek Tapung dan jajarannya bekerja sama dengan Polres Rohul sudah menelusuri orangtua bocah malang itu.

‘’Tapi belum juga ditemukan karena informasi utama dari Adit belum kami dapatkan karena hingga sekarang belum dapat ditanya,’’ ujarnya.

Untuk itu pihaknya akan menunggu Adit dapat berbicara, namun anggota di lapangan menurutnya tetap melakukan penyidikan.

Sementara itu Kapolsek Tapung Hulu AKP Alwis Alwy saat hubungi Riau Pos menyatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap orangtua Adit.

‘’Tadi saya ke Rohul menjumpai Kapolsek Kabun dan Camat Kabun. Kami turun bersama dan menemukan adanya kampung rambutan. Di sana memang ada yang bernama minah dan janda dengan satu anak, namun anaknya ada di rumah sehingga itu pasti bukan pelaku,’’ ujarnya.

Namun pihaknya akan terus mengejar pelaku sampai kemanapun, hanya saja kendalanya Adit memang belum bisa ditanyai untuk mendapatkan informasi yang jelas. Karena Aditlah kunci imformasi. ‘’Kita akan terus mengejar,’’ ujarnya.

Kemarin, anggota Komisi II DPRD Kampar Triska Fellu berkesempatan menjenguk Adit di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang. Saat Triska datang, korban langsung menutup mulutnya dan hampir menangis saat Triska menanyakan keberadaan ibunya.

Adit yang awalnya mau disapa malah langsung murung, sehingga Triska terlihat menyesal sudah menanyakan hal tersebut. Saat itu, Triska mencoba membujuk kembali dengan memberikan hadiah buku gambar dan crayon.

Awalnya Adit tak mau menerima, namun saat dibujuk beberapa kali hingga akhirnya mau. Itupun setelah dibujuk ia boleh menggambar apa saja. Adit bertanya ‘’mobil boleh?’’.

Triska langsung mengangguk. Dengan cekatan Adit menggambar mobil, dan memberinya warna merah. Hasil gambarnya cukup bagus. Saat selesai Triska membujuk hasil karya dan meminta Adit menggambar lagi. Lagi-lagi menggambar mobil dengan warna merah. ‘’Kok merah terus?’’ tanya Triska.

Adit tak menjawab ketika Triska menawarkan krayon warna lain, Adit langsung menolak, dan wajahnya murung lagi. ‘’Itu mobil Adit,’’ ujarnya pelan. Saat ditanya mobilnya yang mana? Adit diam dan menangis kembali.

Akhirnya hingga Triska meninggalkan kamarnya dua jam kemudian, Adit masih bungkam dan tak mau bicara. Ia juga tak mau menerima makanan dan hadiah lainnya. Ia memilih menyandarkan kepalanya di bantal dan diam meringkuk di atas kasur. Walaupun sudah dibujuk berulang kali dan kepalanya dielus penuh kasih sayang Adit tetap diam seribu bahasa.

Ia sepertinya memang sulit menerima orang lain, bahkan walaupun saat itu ada Sekretaris P2TP2A Hafis Thohar, Kasatreskrim Polres Kampar AKP Eka dan beberapa pengunjung lain. Tapi ia tetap menolak bicara atau tidak menjawab pertanyaan mereka.

Pembicaraan singkat yang sempat dilakukan Adith hanyalah dengan Triska Felly. Itupun mungkin karena pengunjung perempuan. ‘’Sepertinya ia memang masih trauma dengan kondisi ini sehingga kita biarkan tenang saja dulu.’’ ujar Triska.

Menteri Linda Terkejut

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengaku belum mengetahui peristiwa yang dialami Adit.

Dia mengaku akan segera meminta jajaran dinasnya untuk memeriksa kembali kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa Adit tersebut. 

‘’Saya baru dengar itu, nanti saya akan cek. Di Riau ya. Saya akan cek segera,’’ ujar Linda di Jakarta, Rabu, (18/12).

Meski belum mengetahui secara detail kekerasan pada Adit, Linda menyayangkan aksi keras orangtua pada bocah itu.

Orangtua, kata Linda, harusnya mengetahui bahwa anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan dan perlakuan baik. Linda meminta pihak kepolisian menuntaskan kasus pidana yang dialami Adit hingga selesai.

Dikonfirmasi terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak Kepolisian Riau untuk segera menangkap pelaku kekerasan terhadap Adit.

Sekretaris KPAI, Maria Advianti mengatakan bahwa pelaku kejahatan tersebut harus mendapat hukuman maksimal. Apalagi, jika ternyata pelakunya adalah orangtua Adit sendiri.

‘’Menurut UU Perlindungan Anak, jika pelakunya orangtuanya sendiri maka hukumannya ditambah sepertiganya. Ini sesuai Pasal 13 dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,’ kata Maria kemarin.(rdh/nat/dil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook