Diusir Perusahaan, Kelompok Tani Mengadu ke DPRD

Riau | Kamis, 19 Desember 2013 - 08:45 WIB

PEKANBARU (RP) — Belasan orang perwakilan kelompok tani dari Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau mendatangi Komisi A DPRD Provinsi Riau, Rabu (18/12).

Mereka mengadukan pengusiran warga dan penangkapan warga mereka dari lahan yang mereka garap di desa Pematang Pudu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di ruangan Komisi A DPRD Provinsi Riau dihadapan anggota Komisi A yang dipimpin oleh Ilyas Labay sebagai Ketua Komisi A, perwakilan kelompok tani tersebut mengadu.

Ketua Persatuan Kelompok Tani Subur Jaya II Guntur dan warga Pematang Pudu Aden (48) mengatakan mereka menggarap 10.000 hektare yang disebut sebagai kawasan hutan.

Sementara, berdampingan dengan mereka juga ada pihak perusahaan yang menggarap kawasan hutan.

‘’Rumah kami dirobohkan dan dibakar, kami tidak tahu apa masalahnya. Tiba-tiba sudah banyak preman dan orang berpakaian seragam polisi. Kami diusir, karena tidak mau meninggalkan lahan, warga kami ditangkap,’’ kata Aden.

Saat ini Aden mengaku tidak punya rumah lagi dan keluarganya menumpang di rumah saudara. ‘’Ada 20 rumah warga yang dirobohkan,’’ kata Aden.

Sementara Guntur mengatakan sampai saat ini ada lima warga mereka yang ditangkap dan dibawa oleh polisi.

‘’Hanya karena tidak mau meninggalkan lahan, lima warga kami ditangkap. Sampai saat ini masuk sel,’’ kata Guntur.

Guntur berencana akan mengadu ke bupati dan DPRD Kabupaten Bengkalis juga.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Riau Ilyas Labay didampingi anggota Komisi A Tony Hidayat mengatakan mereka akan membantu masyarakat.

‘’Kalau mereka menggarap lahan yang merupakan kawasan hutan dan meminta alih fungsi lahan, tentunya harus bertahap sesuai prosedur. Kalau terhalang baru kami dari Komisi A DPRD Provinsi Riau membantu sesuai kewenangan,’’ kata Tony.(rul).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook