Pemprov Desak Revisi UU No 33/2004

Riau | Kamis, 19 Desember 2013 - 08:43 WIB

Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru marrio_kisaz@riaupos.co

Pemerintah Provinsi Riau mendesak pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah. Ini menjadi sorotan, karena kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada petani atau daerah yang telah berkontribusi di bidang perkebunan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Drs Zulher MS mengatakan, salah satu pasal yang harus diubah dari UU Nomor 33/2004 tersebut adalah pasal sebelas  yang memuat tentang dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam (SDA).

Dalam poin tersebut hanyalah menyebutkan sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

Dari pasal tersebut tidak terakomodir subsektor perkebunan sebagai salah satu sumber DBH. Pada hal menurutnya, ekspor crude palm oil (CPO) sebagai salah satu komoditas subsektor perkebunan sangatlah besar.

‘’Untuk tahun 2012, pajak eskpor CPO itu mencapai angka Rp29 trilliun dan pajak ekspor CPO yang berasal dari Riau mencapai angka Rp13 trilliun dan kita tidak mendapatkan apapun,’’  ujar Zulher kepada Riau Pos, Rabu (18/12).

Bahkan, untuk sekarang ini, katanya, Riau telah dilanda multiconflict. Di antaranya kerusakan infrastruktur, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi dan lahan.

Tidak hanya itu, dampak lainnya akibat pengelolaan usaha subsektor perkebunan khususnya kelapa sawit juga dapat terimbas.

Dengan pertimbangan itu, langkah tegas daerah penghasil sawit dinilai sangat diperlukan.

Bahkan, hingga melakukan mogok dapat dilakukan sebagai wujud keseriusan dalam memberikan porsi DBH bagi daerah.

‘’Jika perlu kita lakukan mogok bersama daerah penghasil CPO lainnya, supaya pusat merespon usulan tersebut. Ini harus dikawal bersama karena berdampak untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan,’’ sambungnya.

Mantan Sekda Kabupaten Kampar itu menilai, Riau beserta 17 provinsi lainnya merasa layak untuk mendapat bagi hasil bea keluar dari CPO.

‘’Kalau kita bersama dan bersatu memperjuangkan itu pasti akan berhasil seperti DBH tembakau di Jawa. Pusat harus memperhatikan itu,’’ imbuh Zulher.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook