JAKARTA (RP) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan pembahasan 22 calon daerah otonomi baru (DOB) para rapat paripurna, hari ini, Kamis (19/12).
Salah satu di antara 22 DOB yang akan ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) hak usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah Indragiri Selatan (Insel) pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Hal itu diutarakan Ketua Panja DOB Non-Papua Arif Wibowo dikonfirmasi mengenai perkembangan 22 DOB.
‘’Rencananya, besok (hari ini, red) kita mengagendakan pembahasan 22 DOB usul inisiatif Komisi II pada rapat paripuran, di mana di dalamnya terdapat Indragiri Selatan,’’ ujar Arif usai mengikuti rapat paripurna pengesahan RUU Desa menjadi UU di Gedung DPR RI, Rabu (18/12).
Sebelumnya, Insel telah melewati sejumlah proses di Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Tahap selanjutnya adalah dibahas di paripurna untuk ditetapkan menjadi sebuah RUU.
RUU ini nantinya akan dibahas dalam masa sidang selanjutnya bersama pemerintah sambil menunggu Amanat Presiden (Ampres) dari Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono keluar.
Pada Senin (16/12) lalu, dalam pleno Baleg DPR RI telah menyetujui 22 RUU DOB, setelah dilakukan harmonisasi dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
‘’Kita berharap semuanya dapat disetujui untuk menjadi RUU pada rapat paripurna,’’ kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sunardi Ayub.
Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengatakan, pemekaran Kabupaten Insel memang sudah menjadi komitmen dirinya dan segenap masyarakat Negeri Sri Gemilan.
‘’Informasi ini tentu merupankan kabar yang sangat mengembirakan bagi seluruh masyarakat Inhil. Sebab, berdasarkan informasi yang saya terima usulan pemekaran Insel baru masuk ke dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas),’’ jawab bupati saat dihubungi melalui sambungan selulernya, kemarin.(yud/ind)