Program Keagamaan, Pegawai Rohul Diabsen

Riau | Kamis, 19 Desember 2013 - 08:00 WIB

ROKAN HULU (RP) - Sekda Rohul Ir Damri mengakui dalam melaksanakan program dan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rohul, pegawai dilakukan absensi.

Bagi pegawai yang keseringan tidak hadir atau absent dalam melaksanakan salat berjamaah secara berturut-turut saat dilaksanakan sidak oleh pimpinan, maka pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sanksinya selain pemotongan dana transportasi pegawai, bagi tenaga honorer mereka secara tidak langsung melanggar surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai 6.000 setiap tahunnya.

Diakui Sekda, pemecatan atau pemberhentian 19 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul pada November 2013 lalu, sudah melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang, tidak serta merta mereka tidak hadir sekali, langsung diberhentikan.

Karena sebelumnya, telah dilakukan upaya pendekatan secara  persuasif dan pembinaan oleh kepala SKPD terkait, bahkan selain sering absen melaksanakan Salat Zuhur dan Ashar berjamaah, mereka juga tidak menjalankan disipin saat masuk kantor.

‘’Di dalam Perbub  itu, tidak ada sanksi pemecatan. Namun pemecatan atau pemberhentian 19 tenaga honorer itu, karena ulahnya sendiri tidak disiplin, karena melanggar surat pernyataan yang telah ditandatanganinya. Dari 14 item isi surat pernyataan tenaga honorer itu, mereka bersedia untuk diberhentikan apabila melangar disiplin dan tanpa keterangan pada program kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,’’ ungkap Sekda Rohul Ir Damri kepada wartawan, Selasa (17/12), terkait sanksi pemecatan terhadap pegawai honorer yang tidak menjalankan program keagamaan.

Setiap tahun, lanjut Damri, tenaga honorer itu, membuat surat pernyataan tertulis di atas materai 6.000 saat pengambilan SK kontrak.

Sedangkan 70 PNS yang absen, mereka sampai hari ini tidak ada yang diberhentikan, tetapi diberi sanksi dalam bentuk teguran oleh pimpinan. Kalaupun ada yang melanggar UU kedisiplinan pegawai, mereka tetap dikenakan sanksi.

‘’Tenaga honorer yang telah dipecat karena melanggar surat pernyataan yang telah dibuatnya itu, akan menjadi pembelajaran bagi pegawai honorer lainnya dalam melaksanakan program dan kegiatan keagamaan serta penerapan disiplin yang sudah menjadi komitmen bupati dan Wabup Rohul,’’ ujarnya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook