Sejumlah Temuan BPK Belum Dikembalikan

Riau | Senin, 19 November 2018 - 10:16 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dinas Pendidikan Riau telah mengembalikan kelebihan bayar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas daerah sebesar Rp2 miliar lebih. Namun ternyata, masih ada temuan BPK yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Diketahui, pengembalian ke kas daerah Rp2 miliar lebih oleh Dinas Pendidikan Riau itu terkait kelebihan bayar dalam pengadaan peralatan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) 2017/2018.

   “Alhamdulillah, sudah masuk ke kas daerah lagi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, kemarin di Pekanbaru.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

  Pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah ini kata dia, cukup membantu keuangan Pemprov Riau yang saat ini dilanda defisit anggaran. “Dibanding defisit, ya Alhamdulillah,” kata Ahmad Hijazi.

 Ditanya, apakah masih ada temuan lain yang belum dikembalikan ke kas daerah, Ahmad Hijazi mengaku ada. Salah satu rekomendasi untuk pengembalian kerugian negara tersebut, berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

  Tapi kata Ahmad Hijazi, pengembalian tersebut sedang proses. Dia berharap, dalam waktu dekat, rekomendasi BPK tersebut bisa diselesaikan. “PUPR juga masih proses. Semuanya sedang proses,” ujarnya.

   Dia berharap, temuan BPK pada 2017, bisa dijadikan pembelajaran untuk ke depannya. Dia berharap, semua proses kegiatan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. “Ke depan, lalui semua mekanisme. Kita harus taat asas,” ujarnya.

   Dia tak mengelak jika potensi kelebihan bayar dan temuan lainnya, masih besar. Apalagi dalam pekerjaan fisik. “Potensi itu tetap ada. Apalagi fisik. Tapi ikuti instrumennya. Ada konsultan pengawas. Jalankan saja mekanismenya,” sebutnya.

    Tapi jika telah menjadi temuan BPK, kata dia, jalankan rekomendasi yang telah disampaikan. “Kalau memang jadi temuan, kembalikan. Selagi berniat baik, Insya Allah,” sebutnya.

   Diketahui, selain di Dinas Pendidikan Riau, ada beberapa poin lagi yang jadi temuan BPK. Antara lain, pertama, kelebihan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp221.775.500.

 Kedua, pengelolaan realisasi pembayaran TPG dan tamsil guru belum tertib dan terdapat kelebihan pembayaran TPG PNSD sebesar Rp366.719.816. Ketiga, realisasi pembayaran jasa konsultasi penyusunan naskah akademis dan draf Ranperda Inisiatif DPRD tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp254.760.253.

   Keempat, bukti pertanggungjawaban pembayaran biaya ongkos kirim hasil e-Purchasing melalui sistem katalog elektronik LKPP sebesar Rp674.538.640,65, tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp180.446.913.

    Kelima, beberapa peserta lelang pengadaan pupuk organik dan anorganik untuk delapan kabupaten/kota pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, terindikasi saling bekerja sama, pokja tidak cermat dalam mengevaluasi penawaran, serta pupuk organik hasil pengadaan tidak sesuai spesifikasi.

   Keenam, pengadaan belanja modal pengadaan meubeler SMK Kampar tidak dilaksanakan melalui e-Purchasing, terdapat indikasi kebocoran HPS dan beberapa hasil pengadaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

   Ketujuh, kekurangan volume tiga pekerjaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebesar Rp269.646.026,07. Delapan, kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung IGD Terpadu pada RSJ Tampan sebesar Rp151.582.921,83 dan kelebihan pembayaran atas item pompa transfer tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp58.000.000.

    Sembilan, kekurangan volume pekerjaan pembangunan jaringan distribusi utama dari IPA Tanah Putih Tanjung Melawan ke Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp525.289.697,89 serta denda keterlambatan sebesar Rp1.687.719.740 dan jaminan pengadaan barang/jasa sebesar Rp500.888.300.

   Sepuluh, kekurangan volume sebelas pekerjaan pada PUPR Riau sebesar Rp7.082.972.271,15 dan keretakan masif pada jalan beton yang tidak sesuai spesifikasi. Kesebelas, belanja perjalanan dinas pada SKPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp1.090.491.869,13.

   Dua belas, terdapat potensi kehilangan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang berasal dari pemakaian gedung/venue di lingkungan Dispora Riau minimal sebesar Rp942.180.000. Terakhir, penggunaan langsung penerimaan pendapatan pada Dinas PUPR Riau tahun 2017 sebesar Rp4.486.324.570.(mng)

(Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook