SIAK (RIAUPOS.CO) -Selang 1 x 24 jam pascalaporan temuan mayat bayi baru lahir di dalam mobil di sebuah SPBU Meranti, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Tim Satuan Reskrim Polres Siak berhasil mengungkap terduga pelaku yang tak lain adalah pihak yang mengaku menemukan mayat bayi tersebut dan merupakan dua sejoli yang belum berstatus menikah. Diduga anak tersebut hasil dari hubungan gelap mereka.
Dua sejoli yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AF (26) warga Rumbai, Pekanbaru, dan NY (22) warga Minas. Keduanya ditetapkan tersangka, Jumat lalu atau sehari setelah temuan mayat bayi hasil hubungan mereka.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH menginformasikan, pihaknya langsung gerak cepat setelah mendapat laporan dari Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris SH MH bersama jajaran. Langsung melakukan penyelidikan terhadap satu bayi laki-laki dalam kondisi tidak bernyawa.
“Dan dari hasil penyelidikan bahwa ibu dari bayi tersebut merupakan pacar dari NY yang bernama AF. Sebelumnya NY mengakui bahwa dia yang telah menjemput mayat bayi tersebut dari AF ke Pekanbaru dengan kondisi mayat bayi tersebut telah dibungkus dengan menggunakan kain. Lalu dimasukkan ke dalam sebuah tas berwarna hitam,” paparnya.
Kemudian tersangka NY membuat laporan kepada pihak Polresta Pekanbaru telah menemukan bayi di SPBU Meranti, Kecamatan Minas, Siak. Mendengar pengakuan dari NY alias Yayat, jajaran Reskrim Polres Siak mendalami kasus yang terjadi dan melakukan penangkapan terhadap AF di Muara Fajar, Pekanbaru.
“AF mengakui telah melahirkan seorang bayi dalam kondisi tidak bernyawa tersebut pada Kamis (15/11) sekitar pukul 06.00 WIB di kamar mandi rumahnya. Yang mana saat melahirkan bayi tersebut, masih dalam kondisi bernyawa dan mengeluarkan suara tangisan, karena mendengar suara tangisan bayi tersebut pelaku menutup bayi dengan menggunakan kain sehingga tidak bernyawa,” paparnya Kasat Reskrim Polres Siak.
Kemudian dilanjutkannya mengenai kronologis kejadian, bayi selaku korban dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam dan menyerahkan kepada pacarnya. Luar biasanya, saat melahirkan pelaku hanya sendiri dan tanpa bantuan medis atau orang lain.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 341 KUHPidana Jo Pasal 342 KUHPidana.
Sebelum kasus ini terungkap, NY (22) warga Kelurahan Rantau Bertuah, Minas, Siak tanpa rasa bersalah melaporkan bahwa ia mengaku kaget saat membuka resleting tas warna hitam yang diletakkan orang tak dikenal di dalam mobilnya. Sebab, di dalam tas itu ditemukan sesosok mayat bayi laki-laki yang masih terlilit tali pusar ditutupi kain batik.
Awalnya Kamis sekitar pukul 17.30 WIB, saksi yang hendak ke Pekanbaru mengunakan mobil Toyota Innova putih BM 1920 SR berhenti di SPBU Meranti Minas. Ia memarkir mobilnya tepat di depan toilet SPBU, dalam keadaan pintu mobil tidak terkunci.
“Saksi ingin numpang mandi di toilet SPBU. Selang 20 menit, ia kembali ke mobil. Saat masuk dan menghidupkan lampu di dalam mobil, saksi kaget melihat sebuah tas berwarna hitam dalam posisi tertutup di bawah kursi sebelah kiri samping kursi supir,” papar Kapolres Siak AKBD Ahmad David.
NY juga sempat menanyakan kepada salah seorang pengunjung SPBU mengenai tas itu. Namun pengunjung tersebut menjawab tidak mengetahuinya. Ia pun melanjutkan perjalanannya menuju Pekanbaru. Saat di perjalanan, ia penasaran dengan isi tas, lalu ia membuka ritsleting tas dan melihat sesosok bayi laki-laki di dalam tas yang tak bernyawa lagi.
“Kedua saksi dibawa langsung ke Polsek Minas untuk dimintai keterangan dan setelah di dalami ternyata mereka adalah pelakunya,” pungkasnya.(ade)
(Laporan EKA GUSMASI PUTRA, Siak)