PEKANBARU

Evaldi Ditangkap di Rumahnya tanpa Perlawanan

Riau | Kamis, 19 November 2015 - 03:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mengenakan kemeja warna gelap dan kopiah, Evaldi digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Pengkalan Kerinci, Selasa (17/11) malam, dari rumahnya di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Ia tampak pasrah ketika tim dari Kejari Pangkalan Kerinci menyodorkan berita acara penahananya untuk segera ditandatangani.

Evaldi yang merupakan Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) selaku pihak rekanan proyek pembangunan stadion mini di Kabupaten Pelalawan divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan stadion tersebut.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penangkapan terhadap Evaldi sendiri dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkalan Kerinci Muhammad Fitri Adhy. Kepada Riau Pos, Fitri Adhy menyebut kalau pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Terpidana sebut Fitri Adhy, kooperatif saat didatangi tim jaksa. Meski awalnya pihak keluarga dan terpidana meminta waktu untuk penundaan pelaksanaan eksekusi. ‘’Tapi setelah kita jelaskan keluarga paham dan yang bersangkutan mau untuk kita bawa,’’ ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Evaldi, Martua Simanullang, menyatakan keberatan atas eksekusi terhadap klienya tersebut. Menurutnya, proses eksekusi ini tidak sah karena pihaknya mengaku belum menerima putusan resmi dari MA terkait vonis Evaldi.

‘’Kita hanya menerima berupa salinan petikan putusan. Putusan resmi belum ada,’’ ungkap Manullang. Manulang juga menegaskan bahwa klienya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). ‘’Kita harus PK. Masih ada upaya hukum lainnya. Kita tidak main-main. Ini kasus yang dipaksakan,’’ tegasnya.

Sementara itu untuk diketahui, putusan terhadap Evaldi sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1643 K/PID.Sus/2015. Salinan petikan putusan (dari MA), sudah diterima PN Pekanbaru pada Jumat (30/10) lalu.

Sebelumnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Evaldi bersama rekannya, Ali Munir yang merupakan Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.(dik/new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook