KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Zulfan Hamid mengatakan, kehadiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah banyak hal yang mesti ditindak lanjuti baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi. Di antara hal yang sangat krusial adalah terkait dengan peralihan kewenangan dan pemetaan urusan pemerintah konkuren.
Demikian disampaikan oleh Sekda Kampar H Zulfan Hamid pada saat rapat percepatan personil, pendanaan, sarana prasarana dan dokumen (P3D) di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (18/11).
Sesuai dengan edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ pelaksanaan peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan konkuren, didahului dengan invetarisasi terhadap personel, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen (P3D) yang dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Untuk selanjutnya dilakukan serah terima personel, aset dan dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.
Zulfan menyampaikan, untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kampar agar sesegera mungkin menyiapkan dan melengkapi data dalan penyusunan P3D dengan waktu yang telah ditentukan.
Pada rapat tersebut, Kabag Ortal Setda Kampar Ir H Syamsurijal MM memaparkan beberapa persoalan yang harus diselesaikan dalam penyusunan P3D. Hal itu terkait dengan urusan kecamatan yang tersedia pada sistem hanya 1, sedangkan dari 21 Kecamatan yang ada tipologinya akan berbeda. Urusan yang tidak terdapat di dalam sistem, sedangkan SKPD penanggung jawabnya serta tugas dan tupoksinya ada.
Belum lagi untuk urusan Kelurahan belum tersedia indikatornya pada sistem. ‘’Sistem yang disajikan Kemendagri pun belum final dan mengalami perubahan-perubahan, sehingga kemungkinan perubahan tipologi masih terjadi,’’ tambahnya.
Untuk itu, Pemkab Kampar telah membentuk tim penyusunan P3D dan pemetaan. Tim ini bertugas memfasilitasi SKPD dalam melakukan identifikasi peralihan kewenangan urusan dan format inventarisasi P3D serta koordinasi.(adv/mal)