PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Anak punk yang biasa mangkal di pusat keramaian kota yakni Swalayan Ramayana Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, menjadi sasaran penertiban tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Pelalawan.
Pasalnya, keberadaan dan aktifitas anak punk di pusat perkotaan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan telah sangat meresahkan masyarakat dan juga mengganggu kelancaran lalu lintas. Sedangkan dalam operasi penertiban yang digelar Selasa (17/11) malam pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, tim gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan berhasil menjaring 22 anak punk yang tidak memiliki identitas (KTP), dimana 4 di antaranya merupakan anak perempuan di bawah umur.
“Ya, dalam operasi penertiban gabungan yang kami gelar bersama pihak Polres Pelalawan, berhasil menjaring dan mengamankan sebanyak 22 anak punk yang mangkal di sekitar pusat perbelanjaan Ramayana Pangkalan Kerinci.
Dan dari jumlah tersebut, 4 di antaranya anak perempuan yang masih berusia di bawah umur (14-16 tahun, red), serta seorang mahasiswa jurusan kriminolog salah satu universitas swasta Pekanbaru,” ujar Kasat Pol PP Pelalawan Drs H Abu Bakar FE MAp didampingi Kasi Ops Ramdhani Kamal kepada Riau Pos, Rabu (18/11) di Pangkalankerinci.
Diungkapkan mantan Sekretaris Disdik Pelalawan ini, bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama Polres Pelalawan tersebut merupakan operasi rutin yang digelar di samping adanya laporan masyarakat yang menilai keberadaan anak Punk sudah sangat meresahkan di Pangkalankerinci.
“Untuk itu, maka operasi penertiban gabungan ini kami fokuskan untuk menjaring anak-anak Punk yang belakangan ini komunitas mereka jumlahnya sudah semakin banyak. Dan untuk menghindari terjadinya hal negatif, maka kami bersama Polres Pelalawan langsung melakukan operasi penertiban anak punk ini, sehingga berhasil menjaring sebanyak 22 anak punk. Dan seluruh anak punk ini, telah dibawa ke kantor dinas sosial,” tutupnya.(amn/mal)