BAGANSIAPIAPI (RP)- Mengejutkan, tersangka pembakar lima kapal Barang Bukti (BB) ilegal fishing di perairan Rohil hasil tangkapan Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) Rohil ternyata dilakukan dua remaja.
Seorang di antaranya tercatat masih duduk di bangku salah satu sekolah menengah atas di Bagan Siapiapi.
Keduanya, De (19) dan MR (16) mengakui dalam keadaan tidak dalam kesadaran penuh saat peristiwa itu terjadi. Mereka mengakui dalam pengaruh mabuk akibat menghisap lem.
Kapal tersebut seperti diterangkan tersangka De, kerap menjadi tempat mangkal mereka menghisap lem karena aman dari pantauan orang.
Pada saat itu, mereka melihat ada besi putih dan berniat untuk mengambilnya. Lantas dia menggunakan mancis membakar tali pengikat besi. Pada saat membakar, terjadi ledakan sehingga keduanya segera menceburkan diri ke air dari kapal tersebut.
Dia tidak tahu bahwa akibat tindakan itu, negara dirugikan ratusan juta rupiah dari sedianya kapal tersebut bakal dilelang menyusul jatuhnya vonis terhadap para pelaku ilegal fishing.
Insiden ini mengingatkan tentang rawannya ancaman yang terjadi akibat penggunaan zat adiktif dari lem. Sebelumnya, seorang kapolpos di Pondok Kresek, Kecamatan Pujud telah tewas akibat dibacok oleh seorang remaja yang belakangan diketahui mengkonsumsi lem serupa.
“Iya sengaja (dibakar, red) untuk ambil besi,” terang Kapolres Rohil AKBP Auliansyah Lubis Sik MH melalui Kapolsek Bangko Kompol Hamrizal Nasution SSos, saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (18/11) sore.
Salah seorang tersangka, yakni De terang Hamrizal, merupakan remaja yang tidak tamat SD. “Bahkan saat ditanyakan umurnya berapa dia mengulangi perkataan dari umak (ibu, red) nya bahwa dirinya berusia 19 tahun,” ujar Hamrizal. “Kata umakku saya 19 tahun, Pak,” ujar Hamrizal menirukan.
Meski demikian proses hukum tetap dilakukan. Untuk kedua tersangka dikenai penahanan selama 20 hari yang bisa diperpanjang 10 hari.
“Kita akan segera limpahkan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat akan dititipkan ke lapas karena ruangan tahanan Mapolsek Bangko cukup sempit,” tukasnya seraya menjanjikan tetap dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Lima unit kapal yang terbakar pada Kamis (25/10) silam itu adalah tangkapan Diskanlut Rohil yang diikat di pelabuhan Okade, Jalan Karya, Kecamatan Bangko.
Dua kapal berbendera Malaysia dan tiga lainnya digunakan pelaku ilegal fishing dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.(fad)