PROVINSI RIAU

Pemekaran Inhil Tunggu Persetujuan Mendagri

Riau | Senin, 19 Oktober 2015 - 12:09 WIB

Pemekaran Inhil Tunggu Persetujuan Mendagri
tabrani mamun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proses pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diperjuangakan masyarakat selama ini tampaknya akan segera terwujud. Berdasarkan informasi yang didapat, proses pemekaran Inhil dengan bertambah menjadi Indragiri Hilir Selatan (Insel) hanya tinggal menunggu persetujuan Mendagri dan Dirjen Otda.

Kabar tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Tabrani Maamun ketika berkunjung ke DPRD Riau akhir pekan lalu. Dikatakannya, segala perlengkapan dan persyaratan pemekaran tersebut sudah dipenuhi dan disetujui oleh Komisi II DPR RI. Dengan demikian, pemekaran daerah hanya tinggal diparipurnakan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Dari 35 provinsi yang ada di Indonesia dan adanya pengajuan prirotas pemekaran sebanyak 22 daerah, di Riau termasuk salah satunya yakni Insel. Pemekaran tersebut diperkirakan akan terlaksana pada tahun ini. Pasalnya proses yang harus dilalui hanya tinggal di paripurnakan untuk penetapan PP-nya,’’ ujar Tabrani.

Lebih lanjut dikatakannya, selain Insel ada lagi dua daerah di Riau yang masuk dalam proses pembahasan di Komisi II DPR RI. Dua daerah tersebut yaitu Kota Tembilahan dan Kabupaten Rokan Darussalam. Namun dua daerah tersebut masih dalam proses pelengkapan syarat administrasi. Di mana beberapa syaratnya adalah persetujuan dari kepala daerah dan DPRD, kajian akademik, peta wilayah, infrastruktur sudah lengkap dan lain-lain.

‘’Berdasarkan UU dan peraturan tahun 2015, pemekaran daerah tidak sulit. Daerah dimekarkan cukup dengan PP untuk tahap percobaan selama tiga tahun. Jika mampu mejalankan roda pemerintahan secara baik, baru diresmikan pemekaran daerah itu melalui paripurna DPR RI. Tetapi jika tidak, maka harus kembali ke kabupaten/kota induk,’’ jelasnya.

Dari data yang dimiliki Komisi II DPR RI, dalam kurun waktu tahun 2014 ada sebanyak 65 daerah yang dimekarkan. Namun saat itu daerah di Riau tidak ada termasuk di dalamnya.

Sedangkan pada 2015, kembali diajukan pemekaran sebanyak 22 daerah termasuk satu di antaranya adalah Insel.

 

‘’Selanjutnya kami akan mengupayakan daerah Riau dimekarkan sebanyak-banyaknya. Karena hal itu pastinya akan membantu masyarakat dalam hal pelayanan dan juga pemekaran diatur dalam amanat Undang-undang,’’ tutupnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook