TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Setelah mendapat laporan adanya 7 pekerja PT Citra Riau Sarana (CRS) II yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan, Kamis (15/10) kemarin, Komisi A DPRD Kuansing langsung bergerak dan mendatangi perusahaan yang berdiri di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya itu.
Menempuh perjalanan hampir satu jam dari Telukkuantan, Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi SAg yang langsung mendatangi perusahaan tersebut. Ia didampingi sejumlah anggota, di antaranya Maspar Mahmur, dan Sarjan, Kamis (15/10) kemarin.
Setibanya di PKS PT CRS II, Ketua Komisi A DPRD Kuansing ini menemukan adanya kejanggalan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terhadap pekerjanya yang sudah bekerja tahun 2009 lalu itu.
Ketua Komisi A Musliadi menilai, bahwa ada proses rekrutmen tenaga kerja yang tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh PT Citra Riau Sarana. Pasalnya, 7 pekerja yang di-PHK itu direkrut dari perusahaan lain, lalu dipekerjakan selama bertahun-tahun.
“Setelah tidak suka, mereka langsung diberhentikan. Sedangkan hak-haknya sebagai pekerja tidak diberikan. Kita heran kok bisa perusahaan sebesar PT Citra melakukan rekrutmen tenaga kerja seperti ini. Dan ini proses yang tidak benar,” tegas Mualiadi, Jumat (16/10).
PT CRS Membantah
Dituduh melakukan PHK pekerja, PT CRS tidak terima tudingan itu. Pihak perusahaan dengan tegas membantah telah melakukan PHK terhadap tujuh pekerja itu. Bahkan, Humas PT CRS II, Darwis menegaskan, bahwa ketujuh pekerja itu bukan pekerjanya.
“Tujuh orang itu benar bekerja dengan PT Citra, tapi tidak berstatus sebagai pekerja Citra. Dan mereka ini direkrut bekerja oleh sebuah perusahaan untuk bekerja di Citra. Jadi, itu tenaga outsourching dari perusahaan lain,” jelas Darwis.(jps/mal)