PELALAWAN

Warga Keluhkan Pungli Pembuatan e-KTP

Riau | Senin, 19 Oktober 2015 - 10:15 WIB

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Meski saat ini, program pembuatan Kartu Tanda Penduduk Electronic e-KTP di Kabupaten Pelalawan khususnya di Kecamatan Pangkalankerinci telah menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, namun sejumlah masyarakat masih mengeluhkan terkait adanya pemungutan liar (pungli) pembuatan kartu elektronik (e-KTP) tersebut.

Dan pemungutan tersebut diungkapkan sejumlah warga terjadi di Kelurahan Pangkalankerinci Timur di Kecamatan Pangkalankerinci, akhir pekan lalu. Dalam pembuatan e-KTP tersebut, oknum pegawai kelurahan Pangkalankerinci Timur meminta kepada setiap warga uang sebesar Rp30 ribu dengan dalih pungutan biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak Kelurahan Pangkalankerinci timur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ya, akhir Jumat (16/10) lalu, saya dan beberapa warga lainnya hendak mengurus persyaratan pembuatan e-KTP dengan pembuatan surat keterangan domisili di kantor Lurah Kerinci Timur.

Tapi, saat hendak memberikan persyaratan pembuatan E-KTP (surat keterangan domisili,red) tersebut, saya berserta warga lainnya diminta oleh oknum pegawai kelurahan tersebut untuk membayar uang sebesar Rp30 ribu/individunya.

Sebenarnya saya dan warga lainnya tidak keberatan pembayaran ini, tapi kami kesal kenapa harus dipatokkan begitu bukan sukarela.

Sedangkan dalih oleh oknum pegawai kelurahan ini, uang tersebut merupakan biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak Kelurahan Pangkalankerinci Timur,” terang Azim (bukan nama sebenarnya) kepada Riau Pos, Ahad (18/10) di Pangkalankerinci.

Menurut Azim, bahwa sesuai keputusan Ditjen Aminduk Pusat, pembuatan e-KTP serta pengurusan persyaratannya tidak dikenakan biaya alias gratis. Selain itu, pihak Disdukcapil Kabupaten Pelalawan juga berulang-ulang kali telah menyampaikan pembuatan e-KTP tersebut gratis.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Kerinci Timur Erhas STTP ketika dikonfirmasi terkait adanya pungutan tersebut menampik informasi tersebut.

“Jadi, informasi adanya pungli itu tidak benar, karena saya sudah menyebarkan surat edaran pemberitahuan kepada seluruh perangkat RT dan RW untuk tidak melakukan pungutan tidak resmi terkait persyaratan pembuatan e-KTP ini,” paparnya.

Dijelaskannya, saat ini masih cukup banyak masyarakat di Kelurahan Kerinci Timur yang tidak memiliki surat keterangan domisili. Sedangkan surat keterangan domisili tersebut merupakan salah satu syarat untuk melakukan pembuatan e-KTP.

Sehingga, pihak kelurahan menganjurkan dan meminta warga untuk melakukan pengurusan pembuatan surat keterangan domisili dengan membeli blangko secara sukarela. “Jadi menurut saya, masalah ini kemungkinan adanya kesalahan persepsi dari masyarakat,’’ ucapnya.(izl/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook