Status Rusli, Kemendagri Tunggu Konfirmasi Pengadilan

Riau | Sabtu, 19 Oktober 2013 - 09:19 WIB

JAKARTA (RP) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini belum memberhentikan sementara Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau, dan mengangkat Plt Gubernur Riau.

Kemendagri mengaku belum menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pengadilan Tipikor terkait status Rusli Zainal dari tersangka menjadi terdakwa, sebagai dasar hukum untuk me-non-aktifkan dari kepala daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi apakah status Pak Rusli Zainal sudah menjadi terdakwa,” ujar Juru Bicara Kemendagri, Restuardy Daud di Jakarta, Jumat (18/10).

Dikatakan Restuardy, pemberhentan sementara baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan (Rusli Zainal) sudah berstatus terdakwa dengan dibuktikan adanya registrasi perkara dari pihak pengadilan.

“Karena itu, Kemendagri tidak bisa me-non-aktifkan Rusli Zainal dari jabatannya, selagi masih belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengadilan yang menyatakan berstatus terdakwa,” katanya.

Seperti diketahui, pekan lalu Rusli Zainal sudah dipindahkan ke Pekanbaru, menyusul lengkapnya (P21) berkas perkara dugaan kasus PON 2012 Riau dan Kehutanan di Riau. Dia segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook