Pembangunan Jembatan Jawi-jawi Lamban

Riau | Sabtu, 19 Oktober 2013 - 09:13 WIB

Laporan Rina Dianti Hasan, Rimbo Makmur rinadiantihasan@riaupos.co

Lambatnya pengerjaan pembangunan jembatan di Dusun Jawi-jawi Desa Koto Perambahan, mengakibatkan ratusan warga menjadi kesulitan menuju ke kebun warga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sudah tujuh bulan ini kami kesulitan untuk transportasi sehingga kami harus memutar untuk bisa sampai kebun,’’ ujar Yanto salah satu warga kepada Riau Pos, Jumat (18/10).

Dijelaskannya, pembangunan jembatan dimulai pada April 2013 yang lalu, untuk pembangunan jembatan, maka jembatan sebelumnya yang sudah dibangun warga diruntuhan.

Namun anehnya setelah dibongkar dan digali untuk jembatan, dikatakannya pihak kontraktor malah meninggalkannya begitu saja. Sampai akhirnya warga mengadu ke aparatur desa, dan membangun jembatan darurat buat mereka. Pada Juli yang lalu kontraktor membangun jembatan dengan membangun pancang dan tiang.

‘’Namun hanya sampai di situ saja, setelah itu ditinggal begitu saja sehingga kami kembali menderita,’’ ujarnya.

Untuk itu ia berharap agar pemerintah segera menggesa pembangunan jembatan ini. Karena dengan terbengkalainya jembatan warga harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengangkut hasil kebun mereka.

Ketika Riau Pos meninjau lokasi tersebut, jembatan ini merupakan proyek Pemkab Kampar tahun anggaran 2013 dengan biaya Rp2, 178 miliar, dikerjakan oleh CV Langginaa Perkasa dengan masa kerja 180 hari.

Ketika ini dikomfirmasikan kepada Bupati Kampar H Jefry Noer melalui Kepala Dinas Bina Marga Khairussah ST yang didampingi PPTK Fauzi St, kepada Riau Pos Jumat (18/10) menjelaskan, pihaknya memang sudah sangat kesal dengan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor, karena terkesan melalaikan tanggung jawab.

Bahkan Bina Marga sendiri sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada kontraktor. ‘’Harusnya sudah diputuskan kontraknya, namun kita khawatir malah akan buat pembangunan semakin lamban, makanya akan diberikan tambahan waktu selama 50 hari sehingga nantinya bisa selesai. Kalau memang dalam 50 hari tambahan belum selesai, maka akan diberikan sanksi tegas,’’ ujarnya.

Sementara itu PPTK (petugas pelaksana teknis kegiatan) Fauzi ST menyatakan, dalam rapat bersama dengan kontraktor mereka menyatakan bahwa kelambatan itu disebabkan adanya kelambatan pesanan bahan material tiang pancang.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook