Prihatin Karhutla, JAMAN Riau Beri Saran buat Pemprov Riau

Riau | Kamis, 19 September 2019 - 13:53 WIB

Prihatin Karhutla, JAMAN Riau Beri Saran buat Pemprov Riau
Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Riau, salah satu jejaring relawan pemenangan Jokowi untuk wilayah Riau. (JAMAN RIAU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Riau, salah satu jejaring relawan pemenangan Jokowi untuk wilayah Riau merasa prihatin dan harus ikut berkontribusi atas bencana asap yang melanda Riau dari tahun ke tahun, khususnya tahun 2019.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JAMAN  Provinsi Riau, Riza Zuhelmi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus di tahun 2019 ini. Di mana komandan Satgas Kebakaran Hutan dan lahan untuk pertama kalinya diserahkan kepada Gubernur Riau. Sementara di tahun sebelumnya, dipimpin oleh matra TNI ataupun Polri yang ada di Provinsi Riau.

Menurut JAMAN Riau, kewibawaan matra TNI lebih besar ketimbang oleh pemerintah daerah,  sehingga lebih mampu menggerakkan seluruh komponen baik pemerintah daerah, perusahaan, Manggala Agni dan TNI/Polri serta komponen lainnya dalam suatu komando yang tegas dan sistematis.


"Momen kedatangan Presiden Jokowi ke Riau, 16 September2019, telah mampu menggerakkan dan meningkatkan kewibawaan Gubernur Riau sebagai komandan Karhutla sehingga semua komponen baik pemerintah daerah, perusahaan, TNI/Polri, Manggala Agni serta komponen lainnya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh sebagaimana mestinya," jelasnya.

JAMAN Riau memandang, penanggulangan Karhutla harus dilakukan dengan terencana dan sistematis baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Pemerintah daerah bersama TNI/Polri harus membuka Pusat Informasi Karhutla, dari tingkat provinsi hingga tingkat desa, sehingga informasi tentang karhutla dan kebutuhan personel dan logistik mampu terencana dengan baik.

Pemerintah daerah harus membuat posko kesehatan gratis 24 jam bagi masyarakat terpapar asap dari tingkat RSUD milik provinsi, RSUD milik kabupaten/kota, puskemas sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal sehingga masyarakat korban asap bisa diatasi sedini mungkin.

TNI/Polri menindak tegas bagi pembakar lahan dan atau kelalaian sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan baik yang dilakukan oleh perusahaan, kelompok maupun perorangan.

Pemerintah perlu memberikan sanksi keras terhadap pihak perusahaan HTI, HGU maupun perorangan yang melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Untuk jangka panjang, Pemerintah Riau harus menata ulang tata guna lahan. Hal ini mengingat, lahan dan hutan yang terbakar sebagian besar adalah lahan gambut. Ke depannya, kebakaran hutan dan lahan segera bisa diatasi dengan baik dan tidak terulang lagi pada masa-masa yang akan datang,'' ujarnya.(rls)

 

 

 
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook