(RIAUPOS.CO) -- Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), 30 September 2019.
Jadi bagi masyarakat Ingin dapat hadiah lumayan di tahun 2019 ini, segera lunasi atau bayar kewajiban PBB-P2 tersebut.
Bagi masyarakat yang membayar pajak PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo tersebut, selain sebagai warga negara yang baik dan patuh dalam membayar pajak, juga akan berpeluang besar meraih hadiah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Adapun hadiah yang telah disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, di antaranya televisi, kulkas, handphone, sepeda, magic com dan sejumlah doorprize lainnya. Sesuai rencana hadiah ini akan dilakukan penarikannya pada akhir tahun 2019 mendatang.
Bagi yang beruntung akan berpeluang untuk mendapatkan hadiah menarik yang disediakan oleh Bapenda Bengkalis. Tunggu apalagi, segera lunasi pajak PBB-P2.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melunasi pajak PBB-P2. Lihat surat pemberitahuan pembayaran pajak dari kepala desa setempat, jika belum menerima suratnya, segera laporkan ke kepala desa maupun pak Ketua RT atau Ketua RW,” ungkap Kepala Bapenda Bengkalis Imam Hakim, Rabu (18/9).
Rentang waktu yang masih tersisa mulai hari ini (kemarin, red), kata Imam Hakim berarti masih tersisa 12 hari lagi. Untuk itu masyarakat yang merasa belum melunasi pajak PBB-P2 harus segera melunasi. Jika tidak membayar/melunasi sampai batas waktu 30 September 2019, konsekuensinya akan dikenai denda yang terakumalasi pada tagihan pajak tahun berikutnya.
“Apalagi saat ini kita sudah menerapkan aplikasi Simanja Padu (Sistem Manajemen Pajak Terpadu), maka akan terekam secara otomatis,” terang Imam Hakim
Ditambahkan Imam Hakim, selain itu bukti pelunasan PBB P2 akan menjadi prasyarat dalam pengurusan perizinan usaha, maupun pendaftaran nomor wajib pajak. Bahkan untuk mendapatkan surat keterangan penduduk pun semestinya dapat menunjukkan bukti pelunasan tersebut.
Terkait penegasan waktu jatuh tempo pelunasan PBB-P2 ini, pihak Bapenda Bengkalis telah mengirimkan surat Camat se-Kabupaten Bengkalis. Dalam surat dengan nomor 970/PD-PP/236/2019 tanggal 8 September 2019 ini agar camat dapat menginformasikan kepada kepala desa/kelurahan agar diteruskan kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan secara jelas dan tegas, bagi masyarakat yang tidak melunasi PBB-P2 sampai waktu 30 September 2019, maka akan dikenai denda. Namun sebaliknya jika dibayarkan sebelum waktu jatuh tempo akan berpeluang mendapatkan hadiah menarik.
Sebagaimana diketahui, untuk mengejar target perolehan penerimaan dari sektor pajak, khususnya PBB-P2, sejauh ini Bapenda Bengkalis telah menjalankan program jemput bola ke desa-desa.(kom)
yang jauh dari UPT Pendapatan Daerah. Seperti halnya dilakukan di desa-desa yang ada di Kecamatan Talang Muandau baru-baru ini.(esi)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis