Sekwan Kelebihan Pegawai

Riau | Kamis, 19 September 2013 - 07:58 WIB

PEKANBARU (RP) - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Zulkarnain Kadir mendesak Badan Kepegawaian Daerah Riau untuk menghentikan penambahan pegawai di instansi yang dipimpinnya. Pasalnya, jumlah pegawai yang bekerja di sekretariat dewan terus ditambah setiap bulannya.

Langkah tersebut menjadi perhatian sebagai tindaklanjut penegasan Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP tentang moratorium pemindahan PNS dari daerah ke Pemprov Riau. Zulkarnain menilai, pemindahan pegawai justru mengarah pada pemborosan dan tidak optimalnya pembagian tugas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Misalnya di Sekretariat DPRD jumlah pegawainya sudah over kapasitas. Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan satu orang, malah dibebankan ke dua sampai tiga orang,’’ terangnya kepada Riau Pos, Rabu (18/9).

Saat ditanyakan mengenai jumlah pegawai di bawah instansi yang dipimpinnya, Mantan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu mengatakan saat ini jumlah pegawai berjumlah 187 orang. Sementara dari hasil analisa jabatan, keperluan pegawai cukup dengan 130 orang.

‘’Ini jelas sudah tidak tepat. Jika perlu, 50-an pegawai kita dapat dilimpahkan ke instansi lain yang masih kekurangan pegawai. Seperti Badan Pengelola Perbatasan Daerah yang baru dibentuk itu,’’ tegasnya.

Dengan situasi tersebut, sebagian besar pegawai yang pindah ke Pemprov Riau hanya memperoleh ‘’gaji buta’’ dan mengharapkan tunjangan beban kerja. Tidak sedikit dari pegawai pindahan tersebut memiliki pangkat dan eselon yang cukup tinggi, sehingga sulit ditempatkan di posisi barunya.

‘’Anehnya, di sekretariat DPRD itu setiap bulan bertambah dua PNS pindahan. Makanya, sampai saat ini sudah sebanyak itu. Kita mengharapkan hal tersebut dapat menjadi perhatian ekstra,’’ imbuh pria yang sedang melanjutkan studi S3 nya di bidang hukum tersebut.

Kondisi yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau, tambah Zulkadir hanya sebagai contoh. Dia meyakini, kondisi yang sama dapat terjadi di instansi lain, jika moratorium perpindahan CPNS tersebut tidak dilakukan. (rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook