PEKANBARU (RP) - Senin (19/8), Polresta Pekanbaru berencana melakukan pengukuran ulang terhadap barang bukti ribuan tual kayu hasil illegal logging yang saat ini diamankan di Jalan Yos Sudarso Km 17, Kecamatan Rumbai. Usai pengukuran, ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru terkait kasus ini.
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua orang supir Us (57), warga Jalan RGM Rumbai dan Ad (37), warga Palas.
Turut ditetapkan jadi tersangka Hu, pekerja yang tinggal tepat di depan lokasi gudang. Ketiganya dijerat dengan UU 41/1999 pasal 50 huruf F dan H dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
‘’Saat ini penyidik masih terus mendalami. Tersangka masih tiga orang yang ditetapkan kemarin,’’ ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada Riau Pos, Ahad (18/8) siang.
Dikatakannya, saat ini pihaknya akan fokus pada agenda pengukuran dan penghitungan barang bukti yang sudah diamankan. Ini akan melibatkan empat instansi yakni, Dinas Perindustrian dan Perdgangan (Disperindag), Dinas Kehutanan (Dishut), Pelayaran dan Bea Cukai. ‘’Senin akan kita lakukan penghitungan dan pengukuran,’’ ujarnya.
Saat ditanyakan apakah ada tersangka baru dalam kasus ini Kasat Reskrim menjawab, usai pengukuran baru akan diketahui. ‘’Setelah itu (pengukuran) nanti mungkin akan ada tersangka baru,’’ terang Arief.
Sebelumnya diberitakan, praktik pengolahan kayu yang diduga kuat hasil penebangan liar atau illegal logging (ilog) ternyata masih terjadi.
Hal ini terbukti dari penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terhadap ratusan ton kayu jenis Daru-Daru, Selasa (13/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Diawali dari dua truk kontainer, pengembangan menguak gudang yang berisi ratusan ton kayu ilegal tersebut.
Sejauh ini, penghitungan sementara yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru mencatat setidaknya ada 2.588 tual kayu yang ditemukan di gudang.
Sementara untuk kayu yang sudah menjadi bahan dasar sumpit berjumlah 11.327 bundel, di mana tiap bundelnya berisi 30 papan seukuran sepasang sumpit.
Jika dikalkulasikan, dengan harga perkilogram yang dibeli pemilik Rp4500,- dan tiap tual memiliki berat minimal 20 kilogram, makan nilai barang bukti yang ada mencapai lebih dari Rp232 juta.
Penangkapan ratusan ton kayu ilog ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satreskrim terkait praktik pengolahan kayu ilegal ini.
Selasa (13/8) sore sekitar pukul 18.00 WIB, pengintaian sudah dilakukan di Jalan Riau terhadap kontainer yang diduga membawa kayu ilog tersebut menuju Pelabuhan Sungai Duku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pengintaian ini membuahkan hasil. Dua truk kontainer yang ditunggu melintas. Tak ingin kehilangan buruan, tim yang melakukan pengintaian langsung menyergap. Truk BM 8092 FU dan BM 9529 AR beserta dua orang supirnya diamankan dan dibawa untuk menunjukkan lokasi gudang tempat penyimpanan kayu-kayu tersebut.
Gudang yang ditunjukkan supir-supir ini terletak di Jalan Yos Sudarso Km 17, Muara Fajar, Rumbai sekitar 200 meter sebelum Polsek Rumbai dari arah kota.
Letaknya agak menjorok ke dalam dengan dipagari seng seluas sekitar setengah hektar. Pada jalan masuk ke dalam gudang, dijaga oleh Hu, pekerja yang rumahnya berada di sisi pintu masuk.
Dari luar, tak tampak bahwa lokasi ini merupakan gudang, karena sekelilingnya ditumbuhi oleh rerimbunan pohon setinggi lebih dari dua meter.
Di bagian dalam terdapat, tiga bangunan, termasuk gudang dan rumah tinggal pekerja. Tumpukan kayu yang belum diolah disusun di samping gudang dengan ditutupi terpal, tampak ada sekitar lima tumpukan berbeda berada disana.
Satu tumpukan diduga untuk dimasukkan ke dalam satu kontainer dengan daya muat satu kontainer sekitar 20 ton. Jika dikalkulasikan, paling tidak lima tumpukan kayu tersebut memiliki berat total lebih dari 100 ton.(ali)