PEKANBARU (RP) Sebanyak 2.159 narapidana penghuni beberapa lembaga permasyarakatan yang ada di Provinsi Riau memperoleh remisi peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-68, Sabtu (17/8).
Dari jumlah tersebut, 83 di antaranya bebas dan bisa menikmati kemerdekaan di luar jeruji besi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau Mirza Iskandar mengatakan hal ini saat pemberian remisi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, Sabtu (17/8).
Saat ini terdapat 6.748 warga binaan di lapas maupun Rutan dan cabang rutan yang ada di wilayah Riau. 2159 di ntaranya memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI, jelas Mirza.
Remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan pada tiap-tiap napi satu dan lainnya bervariasi tergantung dari lamanya napi sudah menjalani masa kurungan.
Dari jumlah penerima remisi itu, 83 orang menerima remisi bebas. Mereka yang bebas ini karena hukuman yang dijalani dengan remisi yang didapat telah sesuai dan tepat dengan habisnya masa kurungan yang dijalani, tambah Kakanwil Kemenkumham.
Kriteria bagi napi yang diberikan remisi hari kemerdekaan ini adalah mereka yang dinilai berkelakuan baik selama menjadi penghuni lapas maupun rutan. Mereka juga tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, itu yang mendapatkan remisi, katanya lagi.(ali)