BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Setelah hampir 50 tahun beroperasi, pabrik karet PT Bangkinang yang ada di pinggir Kota Bangkinang akhirnya ditutup. Sesuai dengan batas yang ditetapkan bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan Manajemen PT Bangkinang pada tahun ini, perusahaan itu tidak boleh lagi beroperasi setelah tanggal 18 Juli 2018, tepatnya kemarin.
Pantauan Riau Pos, masih terlihat kendaraan keluar masuk di pabrik yang berada di Jalan lintas Riau Sumbar yang tidak seberapa jauh dari pusat kota tersebut. Aktivitas tersebut dipastikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kabupaten Kampar Tarmizi, sebagai hari terakhir operasional pabrik karet tersebut di Kota Bangkinang.
‘’Tahun ini sudah ada kesepakatan, karena sebenarnya mereka sudah habis izin operasi dan izin tidak akan keluar. Tapi mereka diberi waktu satu tahun hingga tanggal 18 Juli 2018 ini untuk pindah. Namun mereka gagal menemukan tempat. Ya mau tidak mau mereka akan tutup dan tidak akan beroperasi lagi,’’ sebut Tarmizi, Rabu (18/7).
Tarmizi juga menyebutkan, Pemkab Kampar sudah memberikan waktu yang cukup bagi manajemen untuk pindah tempat. Namun, menjelang hari terakhir belum ada tanda-tanda perusahaan itu akan pindah. Hal itu menurutnya berarti sudah pasti PT Bangkinang itu tutup. Namun apabila masih kedapatan tetap beroperasi usai masa tenggat itu, maka dirinya akan menyerahkan kepada Tim Yustisi Kabupaten Kampar untuk bertindak.
Sementara itu, Kasatpol PP Kampar Hambali menyatakan kesiapannya bila diminta untuk melakukan penertiban bila seandainya PT Bangkinang tidak mematuhi aturan yang telah disepakati bersama itu. Hal itu telah tertuang dalam MoU.(end)