Pertanyaan:
Mohon penjelasan ustad tentang iktikaf di bulan Ramadan? Terima kasih ustad.
Aqna, Panam
Jawaban:
Iktikaf adalah berdiam diri di masjid untukberibadah kepada Allah dengan cara tertentu dan dilakukan oleh laki-laki atau wanita. Hukum iktikaf terbagi dua, pertama, wajib, seperti iktikaf nadzar.
Kedua, sunnah muakkadah, seperti iktikaf pada sepuluhhari terakhir di bulan Ramadan.
Syarat sah iktikaf , adalah Islam, berakal, mumayyiz, suci dari hadas besar dan niat. Iktikaf boleh dilakukan di masjid manapun, baik itu berupa masjid maupun mushala, namun tidak diperbolehkan beriktikaf di musalla yang terdapat di dalam rumah.
Disunnahkan beriktikaf di masjid jamik, jika dikhawatirkan orang iktikaf terluput dari melaksanakan Salat Jum at. Ini pendapat Imam Malik, Asy-Syafi i dan Dawud.
Iktikaf boleh pada masjid-masjid yang ada. Jika hadits mengatakan bahwa tidak ada iktikaf kecuali dalam tiga masjid, maka maksudnya adalah tidak ada iktikaf yang lebih sempurna dan lebih utama, kecuali tiga masjid.
Memang seperti itulah kenyataannya. Bahkan bukan sekadar iktikaf, nilai salatnya (pun) mempunyai kelebihan tersendiri.
Iktikaf boleh dilakukan, baik untuk jangka waktuyang lama maupun jangka waktu yang singkat. Sah melakukan iktikaf dengan berdiam di masjid walaupun untuk beberapa saat saja.
Ini adalah pendapat jumhur ulama Asy-Syafi’i, Ahmad, Dawud, dan Abu Hanifah.***
Dr H Akbarizan MA, MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.