RENGAT (RP) - PNS yang dinonjobkan pada pelaksanaan mutasi beberapa waktu lalu akhirnya membuat laporan kepada Ombudsman Perwakilan Riau.
Sejumlah PNS yang di nonjob-kan itu menilai laporan yang disampaikan kepada pemegang kebijakan di tingkat kabupaten tidak akan membuahkan hasil yang maksimal.
‘’Saya dan beberapa rekan lainnya sudah sepakat melaporkan pelaksanaan mutasi yang dinilai tidak prosedural kepada perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau. Sambil berjalan, tetap dilakukan perlawanan dengan menggugat melalui PT UN,’’ ujar mantan Kasi Sejarah Purba Kala dan Museum pada Disporabudsata Inhu Godam Tintin, Selasa (18/6).
Laporan ke Ombudsman dilakukan Selasa (18/6) dalam bentuk lisan. Kemudian berdasarkan petunjuk dari Ombudsman, laporan tersebut harus dilengkapi dalam bentuk tertulis dan melampirkan kronologis serta peraturan yang diduga dilanggar.
Godam juga menambahkan, langkah perlawanan dengan menggugat melalui PT UN secara bertahap sudah dilalui. Dimana saat ini salah seorang penasehat hukum sudah menyatakan siap untuk mendampingi selama menggugat di PTUN.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Riau H Ahmad Fitri SE ketika dikonfirmasi membenarkan adanya PNS di lingkungan Pemkab Inhu yang menyampaikan laporan.
‘’Benar, ada PNS yang mengaku dinonjobkan dalam mutasi yang diduga tidak prosedural melaporkan kepada kami secara lisan,’’ ujarnya.
Dengan laporan itu, pihaknya meminta untuk menyampaikan kronologis dan aturan yang mengatur atau peraturan yang dilanggar pada pelaksanaan mutasi tersebut. Sehingga dengan sendirinya untuk penyelesaiannya dapat dipahami dan lebih terarah.
‘’Dalam penyelesainya dalam bentuk konfirmasi dan lainnya bisa saja pihak-pihak terkait dipanggil atau Ombudsman turun ke daerah,’’ terangnya.(kas)