Laporan EKA GUSMADI PUTRA, ekagusmadi@riaupos.co
Terkait persoalan hukum yang membelit Gubernur Riau HM Rusli Zainal sekarang ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Sehingga dengan posisi sebagai tersangka sekarang ini, belum ada satupun secara administrasi untuk pelimpahan tugas kepada Wakil Gubernur dari Kemendagri.
“Tanggung jawab, wewenang masih berada di tangan Gubri, sampai statusnya terdakwa jika sudah ada putusan. Sehingga masih berhak meneken (menandatangani, red) berbagai hal krusial dan memberikan keputusan penting di pemerintahan,” jelas Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur kepada Riau Pos, kemarin di kantor gubernur.
Seandainya sudah ada keputusan dalam persidangan dalam peningkatan statusnya, maka atas dasar itulah nanti baru bisa ditunjuk wakil gubernur.
‘’Karena memang diatur undang-undang. Sebab secara teknis juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur serta proses pelimpahannya,’’ kata Guntur menjelaskan.
Disinggung terkait status Wagubri sendiri, saat ini posisinya lanjut Guntur hanya menjalankan tugas Gubri karena berhalangan. Namun wewenangan dan keputusan dalam kebijakan masih menjadi wewenang Gubri.
“Sesuai UU Nomor 32 ayat 1, tugas diserahkan kepada Wagubri namun tanggung jawab, sesuai Pasal 2, masih menjadi wewenang Gubri. Kita mengacu kepada hal tersebut sampai benar-benar ada keputusan dari Mendagri dan melihat kelanjutan status Gubri,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau Burhanuddin.
Menurutnya segala sesuatu masih wewenang Gubri sebelum masih tidak ada kelanjutan proses hukum lebih lanjut.
“Kapasitas Gubri masih sesuai dengan kewenangan, Otoritasnya Gubri masih ada dengan beliau, terutama dalam hal kebijakan,” singkatnya.(egp)