TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) mendatangkan juru ukur minyak dari Pertamina.
Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Dengan harapan sejumlah kasus penggelapan BBM yang sedang ditangani Polres Inhil dapat diselesaikan secara tuntas.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus BBM ilegal sebanyak 11 ton yang diamankan beberapa hari lalu,” jawab Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK, kemarin.
Saat ditanya siapa pihak-pihak yang dicurigai sebagai penampung BBM tersebut, dikatakan Kapolres dari hasil pemeriksaan, pembelinya adalah masyarakat yang ingin berlayar ke berbagai daerah termasuk ke Malaysia.
“Menurut pengakuan pelaku, pembelinya masyarakat biasa. Artinya BBM itu mereka jual secara enceran kepada siapa saja yang ingin membelinya. Terutama mereka yang ingin berlayar,” sebut Kapolres.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman dan tak mudah percaya begitu saja atas pengakuan tersangka. Jika terbukti ada ada penadah, mereka akan dijerat dengan pasal dan ketentuan berlaku.
“Oleh sebab itu kita mendatangkan juru ukur minyak dan sakai ahli. Mereka juga akan turun langsung ke Polsek Mandah dan Polsek Kemuning. Pasalnya baru-baru ini kasus serupa pun kita terungkap,” tambah Kapolres.(ind)