ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2015, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu kini tak lagi diangkat oleh pejabat daerah. Pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini telah diambil alih oleh Menteri Dalam Negeri.
Kamis pagi (17/3), Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi melantik dan mengukuhkan Irpan Ridho, sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Rokan Hulu atau yang lebih dikenal dengan nama Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Rohul.
Pelantikan Irpan Ridho sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pada unit kerja administrasi kependudukan kabupaten Rohul yang digelar di aula lantai III Kantor Bupati Rohul Pasirpengaraian ini berlangsung khidmat.
Tampak hadir sejumlah kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohul.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi menyatakan, ditariknya urusan administrasi kependudukan ini merupakan bagian dari azaz dekosenstrasi yang dilakukan pemerintah pusat.
Artinya, dengan telah dilantiknya pejabat pimpinan tinggi pratama, pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan Kabupaten Rokan Hulu, maka kewenangan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Rohul, tidak lagi menjadi kewenangan daerah, namun telah menjadi kewenangan pusat.
“Pemerintah daerah nantinya hanya bersifat koordinasi dan harmonisasi dalam melaksanakan tugas, sementara kebijakan dan tanggung jawab kewenangannya termasuk personel, sarana dan prasarana serta financial menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tutur Achmad.(adv/b)