PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melaksanakan rapat paripurna, Senin (18/2). Ada beberapa hal yang dibahas dewan dalam rapat. Salah satunya pengumuman perpanjangan masa reses dari sebelumnya enam hari menjadi delapan hari. Dimana perpanjangan tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2018 tentang pedoman dan penyusunan tata tertib dewan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Riau Septina Primawati. Kata dia, sebelumnya masa reses DPRD hanya berlangsung selama 6 hari. “Reses perpanjangan waktu sesuai dengan PP. Yakni 8 hari dari 21-28 Februari 2019,” sebut Septina.
Lebih jauh dijelaskan dia, periode tahun kerja DPRD dihitung mulai bulan September. Maka jika dihitung pada tahun ini ada 2 kali kesempatan dewan untuk melaksanakan reses. Untuk reses yang dimulai 21 Februari mendatang merupakan reses kedua pada tahun ini.”Reses cuman 2 kali. Yang pertama reses kemaren (September, red). Kedua Januari sampai April. Karena PP baru keluar dan sudah diberlakukan,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu menambahkan, bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD. Di mana dalam momentum reses tersebut, dewan bisa menyerap aspirasi dari masyarakat yang berada di daerah pemilihannya. Dari sana nantinya dewan akan menyampaikan keluhan yang dialami masyarakat untuk ditindak lanjuti.
‘’Sebagai salah satu contoh dimana ada warga Kabupaten Inhil yang mengeluhkan kondisi kebun kelapa kepada anggota dewan yang reses disana. Nah tugas kami, menyerap aspirasi itu dan menyampaikan ke pemerintah provinsi untuk ditindak lanjuti,” sebutnya.
Maka dari itu ia mengimbau warga untuk menghadiri reses anggota DPRD. Karena dari sana warga bisa menyampaikan keluh kesah yang selama ini dialami. Baik permasalahan ekonomi, UMKM, masalah perkebunan hingga masalah infrastuktur yang dibutuhkan masyarakat.”silahkan datang dan hadiri reses. Warga bisa meluapkan apa yang menjadi harapannya selama ini,” tambahnya.(nda)