Delapan Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dumai

Riau | Selasa, 19 Februari 2019 - 09:30 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Dumai tampaknya sangat serius dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Kota Dumai. Buktinya tidak hanya kasus dugaan korupsi tiga proyek infrastruktur jalan di kota dan pembangunan gedung Terminal Bandar Sri Junjungan ditangani satuan yang dipimpin AKP Awaluddin ini. 

Satu kasus  dugaan  korupsi lainnya yang juga sedang ditangani Satreskrim melalui Unit Tipikor yakni dugaan  kerugian negara terhadap pembangunan salah satu sarana pendidikan di Kota Dumai Berdasarkan situs LPSE KKP RI, diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sahabat Karya Sejati beralamat di Makassar dengan nilai proyek lebih kurang Rp18,3 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

PT Sahabat Karya Sejati memenangkan proyek itu setelah bersaing dengan 100 perusahaan lainnya. Dalam urutan PT itu berada di urutan keempat.

Bahkan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan berkas-berkas serta delapan orang saksi yang diduga berkaitan langsung dengan pembangunan proyek tersebut. 

“Saat ini tim sedang berada di Jakarta untuk memeriksa saksi ahli terkait adanya kerugian negara dalam pembangunan sarana tersebut,” ujar AKP Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam kepada Riau Pos, Ahad (17/2).

Awaluddin mengatakan pihaknya menunjuk dan bekerja sama dengan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai saksi ahli.

“Intinya sudah ada 8 orang yang kami periksa dengan  tujuh orang di antaranya dari Kota Dumai,” jelasnya.

Namun, terkait siapa saja yang sudah dimintai keterangan dan berapa nilai kerugian negara belum bisa dibeberkan, karena masih dalam proses penyelidikan untuk melengkapi berita acara penyelidikan. “Masih proses pemeriksaan,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook