KEPULAUAN MERANTI

Kejati Periksa Kepala BPN Meranti

Riau | Jumat, 19 Februari 2016 - 10:28 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna mendalami terjadinya dugaan korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Dorak, penyidik Kejati Riau kembali memanggil sejumlah pihak.  Kali ini giliran Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meranti Suwandi Idris yang dimintai keterangan.
“Hari ini (kemarin, red) kembali kita lakukan pemeriksaan saksi. Cuma satu saja, yaitu Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Kamis (18/2).

Mukhzan menyebutkan, pemeriksaan Suwandi adalah untuk mendalami bagaimana proses pembebasan lahan untuk pelabuhan itu dilaksanakan. Keterangan Suwandi diperlukan karena proses pembahasan lahan tersebut melibatkan BPN. “Pembebasan lahan ini diduga bermasalah dan akhirnya penyidik Pidsus menaikkan kasus ini ke penyidikan karena menemukan unsur tindak pidana,” urai Mukhzan.

Sampai saat ini, sudah ada belasan saksi yang diperiksa penyidik Kejati Riau. Meskipun demikian mereka belum menetapkan tersangka karena masih mencari bukti lain. Di antara saksi yang telah diperiksa dalam dugaan kasus tersebut, Iqaruddin yang merupakan Sekdakab Meranti beberapa kali telah dimintai kesaksianya. Sebab selain sebagai sekda, ia juga Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan untuk kawasan Pelabuhan Dorak.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya Yuliarso yang merupakan mantan Kabag Tapem Setdakab Meranti telah menjalani pemeriksaan. Sedangkan saksi yang belum hadir yaitu Simin dan Jus Salatun. Keduanya merupakan pemilik tanah yang belakangan diduga bermasalah.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook