BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Nelayan yang biasa melaut di perairan Panipahan, Pasir Limau Kapas menangkap basah aktivitas nelayan dari Sumut yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap bubu tarik yang digandeng mengunakan dua unit kapal.
Kontan penemuan itu membuat berang nelayan yang sedang melaut di waktu yang sama, Kamis (18/2/2016) subuh sekitar pukul 05.00 wib. Aktifitas nelayan Sumut dihentikan paksa lalu digiring untuk menepi ke perairan Panipahan.
"Nelayan tersebut diketahui menangkap ikan masuk ke perairan Rohil dan mengunakan alat tangkap terlarang, akhirnya diamankan oleh nelayan setempat," kata Ketua HNSI Rohil Ramli Kulal. Nelayan Sumut didapati berada dalam koordinat 35 22 800 atau wilayah perairan Kabupaten Rohil.
Satu unit kapal yang ditangkap berikut dengan ABK sebanyak enam orang kemudian dibawa ke Mako Polair Polres Rohil yang berada di Jalan Pelabuhan Ujung, Bagansiapiapi untuk dapat diproses sesuai ketentuan.
"Saat ini baru unit kapal yang telah diserahkan ke makopol air, besok akan menyusul datang saksi-saksi yang melihat kejadian untuk bisa melengkapi keterangan yang dibutuhkan polisi," ujar Ramli.
Kejadian ini merupakan yang pertama dalam tahun 2016 namun pada 2015 lalu kejadian serupa beberapa kali terjadi bahkan ada kapal nelayan dari Sumut yang musnah terbakar karena amuk massa.
Nelayan setempat ditenggarai kesal dengan aktifitas nelayan dari luar yang berani melaut di perairan Rohil disisi lain mereka juga jenuh melihat rendahnya pengawasan dan pemberantasan ilegal fishing oleh pihak terkait.(fad)