Mendagri Resmi Lantik Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman

Riau | Rabu, 19 Februari 2014 - 13:29 WIB

Mendagri Resmi Lantik Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik H Annas Maamun-Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA sebagai Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau 2014-2019 ditandai dengan pemasangan tanda jabatan yang diselenggarakan secara khikmat dan meriah dihadiri sekitar 10.000 tamu dan undangan di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Rabu pagi (19/2/2014) pukul 10.00 WIB. foto teguh prihatna/riau pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik secara resmi Gubernur Riau terpilih periode 2014-2019 H Annas Maamun-Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA di Gelanggang Remaja Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu pagi (19/2) pukul 10.00 WIB.

Pelantikan didahului dengan Sidang Paripurna DPRD Riau yang dipimpin Ketua DPRD Riau Drs Djohar Firdaus. Pelantikan dihadiri sekitar 10.000 tamu dan undangan. Mendagri Gamawan Fauzi sekaligus mengambil sumpah pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman, memasang tanda pangkat, dan lain-lan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam sambutannya Mendagri Gamawan Fauzi meminta kepada Gubri Annas Maamun dan Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman pertama untuk melakukan pengawasan dan pembinaan menjaga sinergi antar kabupaten/kota. Kedua, Gubri agar melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya. Ketiga, melakukan pengawasan, pembinaan dan melakukan koordinasi antara kabupaten/kota di wilayahnya termasuk apabila ada perselisihan-perselisihan batas wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan Gubernur Riau untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

Oleh sebab itu karena Gubernur mendapat kekuasaan dan Wakil Gubernur mendapat kewenangan bersumber dari rakyat Riau di atas 60 persen mari beri dukungan yang optimal baik dari Forkopumda, tokoh masyarakat, Bupati/wali kota, staf eksekutif. Jangan Gubernur mempunyai visi sendiri, sementara Sekda tidak satu visi dengan gubernur dan ini akan menghasilkan kerja yang tidak optimal.

Ketika Gubernur mengatakan perlu berhemat, maka Sekda dan jajarannya bagaimana berhemat itu dilakukan. Kalau Gubernur mengatakan pembangunan kita lebih besar untuk rakyat bukan untuk gaji pegawai maka alokasi anggaran perlu kita alokasi untuk masyarakat luas dan seluruh staf memberikan dukungan untuk kepentingan seperti ini.

Menurut Gamawan Fauzi, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah. Artinya hubungan antara provinsi dengan pusat harus sinergi, hubungan antara provinsi dengan kabupaten/kota juga harus berjalan baik. Baca pasal 18 UUD 1945, dua poin ini perlu diketahui semua pihak terutama para penyelenggara negara di seluruh Provinsi Riau.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook