Anak Tidak Sekolah, Orangtua Didenda

Riau | Rabu, 19 Februari 2014 - 09:56 WIB

PANGKLANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Mulai tahun 2013 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memprogramkan bagi setiap anak-anak usia sekolah di kabupaten itu wajib sekolah.

Pemberlakuan denda akan diberikan kepada orangtua jika ada  yang tidak menyekolahkan anaknya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penjelasan itu disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris dalam berbagai kesempatan. Menurut bupati, dirinya perlu mengingatkan ini kepada masyarakat setiap saat karena pendidikan menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia saat ini.

Sebab jika pendidikan masyarakat bagus makanya taraf hidupnya akan bisa berjalan dengan baik.

‘’Mulai 2013 Pemkab Pelalawan sudah mencanangkan sekolah gratis, berobat gratis, Pemkab menilai orang yang tinggal di Kabupaten Pelalawan apapun sukunya, apun agamanya semunya berhak menikmati ini semua,’’ tutur bupati.

Dikatakan bupati, pendidikan gratis di Pelalawan mulai dari jenjang pendidikan SD sampai SMA dan setelah itu tergantung kepada kualitas anak itu akan diteruskan keluar negeri atau di dalam negeri.

Alasan mengapa  Pemkab melakukan ini, karena Pemkab Pelalawan berfikir agar anak-anak Pelalawan jangan menjadi penonton di negerinya sendiri.

‘’Karena itu dari sekarang putra-putra Pelalawan jangan sampai tertinggal, karena itu 2012 Pelalawan sudah mendirikan akademi dengan programnya disesuaikan dan cocok dengan Pelalawan yaitu perkebunan dan industri yang tenaga pengajarnya dari perusahan yang ada di Pelalawan ini dan mahasiswanya setelah selesai langsung akan bekerja,’’jelas bupati.(ris)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook