PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima petunjuk teknis (juknis) atas kenaikan gaji ini.
Saat ini, drafnya sedang disusun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau naik, alhamdulillah. Tapi kita belum dapat petunjuk teknis soal itu,” kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hiazi, Jumat (18/1) di Pekanbaru.
Menurutnya, jika gaji PNS naik, maka anggarannya tidak dibebankan ke pemerintah daerah. Sebab, gaji PNS ini ditransfer pusat melalui dana alokasi umum (DAU). Sehingga kenaikan gaji ini tidak membebankan APBD Riau.
“Anggaran gaji PNS ini transfer pusat. Kalau ada kenaikan, pasti dananya bersumber dari DAU. Pasti akan ditransfer ke daerah oleh pusat,” ujarnya.
Menurut dia, apapun keputusan pusat soal kenaikan, konsekuensinya pasti DAU. Oleh sebab itu, pemerintah daerah tidak perlu khawatir atas wacana kenaikan gaji PNS tersebut.
Jika memang benar gaji PNS naik, kata dia, pihaknya berharap kinerja ASN Pemprov Riau bisa lebih meningkat. Apalagi saat ini pihaknya sedang mengembangkan gugus tugas integritas di setiap OPD.
“Itu masuk gugus Korsubgah KPK. Nanti siap OPD melakukan pengawasan yang melekat semua unsur dan melakukan pencegahan dari sisi awal,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Meski belum dibayarkan langsung sejak Januari 2019, perhitungan kenaikan gaji PNS tersebut akan dimulai pada bulan pertama tahun ini.
Pemerintah saat ini masih terus mematangkan kebijakan tersebut dalam sebuah peraturan pemerintah (PP). Namun berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran Rp1.486.500 sampai dengan Rp5.620.000.
Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun, mendapat gaji Rp1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp1.560.825. Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp2.686.635.
Golongan IIA mendapat gaji pokok Rp1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp2.022.300. Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp3.819.900.
Golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp2.579.535. Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan menjadi Rp4.797.240.
Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp3.044.475. Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp5.901.315.(dal)