BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari perusahaan harus rutin dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil), dalam hal ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil.
Hal itu ditegaskan Kepala DPMPTSP Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Jumat (18/1). Bagi perusahaan yang enggan melaporkan LKPM maka bisa dikenai sanksi secara berjenjang.
‘’Harus dilaporkan penanaman modalnya, beberapa waktu lalu laporannya nol. Karena tak ada perusahaan yang melaporkan kegiatan penanaman modal di Rohil, sehingga seperti tak ada investor yang masuk padahal ada,” kata Acil Rustianto. Ia menegaskan ke depan pihaknya akan mengambil langkah tegas apalagi untuk menyangkut hal tersebut telah ada payung hukum.
Jika perusahaan masih tak mau melaporkan LKPM, maka sanksi hukum berjenjang akan diterapkan.
‘’Pertama kami akan berikan teguran hingga tiga kali, jika masih tak diindahkan maka dilakukan pembatasan usaha, pembekuan sampai pada pencabutan izin yang dimiliki,” kata Acil Rustianto.
Laporan tersebut penting sebagai landasan bagi pemkab untuk menetapkan keputusan dan strategi pengembangan. Baik untuk kebutuhan di daerah maupun di tingkat nasional dalam bentuk kebijakan.
Memang terangnya laporan penanaman modal dimaksud biasanya dilaporkan pihak perusahaan ke provinsi, namun seharusnya hal itu juga disampaikan atau ditembuskan ke DPMPTSP Rohil selaku dinas yang ada di daerah. Mengingat keberadaan perusahaan beroperasi di daerah Rohil.
“Jangan sampai ada kesan pemkab yang di sini tidak dipandang, pihak perusahaan dan pemerintah adalah merupakan mitra, karena itu kami mohon dukungan dari semua perusahaan untuk taati aturan. Jangan sampai terjadi penindakan yang berujung pada penutupan usaha, mari kita bersama-sama memajukan daerah ini,” pungkas Acil Rustianto.(fad)
(Laporan zulfadli, Bagansiapi-api)