KUANTAN SINGINGI

Salah Kelola Dana, Kades Bisa Terpenjara

Riau | Selasa, 19 Januari 2016 - 12:26 WIB

Salah Kelola Dana, Kades Bisa Terpenjara
Muharman

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) - Saat ini pembangunan di tingkat desa menjadi prioritas bagi pemerintah, baik di kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat. Dalam satu tahun, pemerintah mengalokasikan dana hampir Rp1 miliar.

Ingat, jika salah kelola, seorang kepala desa (kades) dan jajarannya bisa terpenjara. Demikian diingatkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs H Muharman MPd terkait banyaknya anggaran yang mengalir ke desa dalam satu tahun ini.

Pemerintah desa dimintanya agar ekstra hati-hati menggunakan dana desa, desa harus menggunakan sesuai aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab saat ini, menurutnya, desa mengelola dana cukup besar yang berasal dari pusat, provinsi dan kabupaten.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Harus mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang sudah dibuat pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten. Tidak bisa sembarang gunakan,” ujar Sekda Muharman, akhir pekan lalu.

Dan yang paling penting, katanya, seluruh program yang dilaksanakan merupakan hasil musyawarah desa, sehingga seluruh masyarakat dapat mendukung program pemerintah desa yang dilaksanakan. 

“Jangan sampai terjadi silang sengketa, kalau hal ini terjadi dapat menghalangi program-program yang dilaksanakan di desa,” ujarnya.

Begitupula dengan sumber daya manusia pengelola administrasi dan keuangan, disarankannya, pemerintah desa harus berupaya meningkatkannya, karena selain sukses dalam pelaksanaan, hendaknya sukses pula dalam administrasi dan pelaporan serta keuangan.

“Karena desa memegang kendali penuh dalam perencanaan dan pelaksanaan, sehingga harus ekstra hati-hati. Segala sesuatu yang ingin kita bangun di desa harus dimusyawarahkan,” ujarnya terus mengingatkan.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook