Bupati Rohul Minta 87 KK Bergabung

Riau | Kamis, 19 Januari 2012 - 10:44 WIB

Laporan ELVI CANDRA, PEKANBARU elvicandra@riaupos.com

Menindaklanjuti kerja sama replanting kebun Tandun seluas 1.000 hektare, Bupati Rohul, Drs H Achmad MSi, bersama Direktur Produksi PTPN V, Ir H Suharjoko, Dirut Bank Riau Kepri, Ir H Erzon MM dan instansi terkait, Rabu (18/1) mengadakan rapat Finalisasi  Program Revitalisasi Perkebunan antara Pemkab Rohul dan PTPN V di Kantor PTPN V.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bupati Rohul, Achmad, mengatakan, program replanting ini awalnya dilakukan pada 2010, namun karena terkendala, akhirnya pada 2012, baru bisa terlaksana.

Kendala tersebut seperti administrasi dan tanah yakni adanya masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah, atau sertifikat yang hilang.

Ditambah lagi dengan adanya 87 kepala keluarga yang menolak program akibat krisis kepercayaan.

Hadir dalam acara tersebut  Asisten I Setdakab Rohul, Munif, Asisten II Setdakab Rohul, Kadis Perkebunan Rohul, BPN dan lainnya.

Namun ke depan, Achmad berjanji akan membantu permasalahan yang terjadi, tentu saja dengan memperbaiki semua masalah yang terjadi, seperti hak milik tanah.

‘’Saya meminta Kadis Perkebunan untuk membujuk 87 kepala keluarga yang menolak program. Karena ini penting untuk menyukseskan replanting. Mungkin mereka kecewa, sehingga mereka menebasnya sendiri. Namun karena ini merupakan utang saya terhadap masyarakat, sehingga barulah tahun ini akan dimulai lagi. Mudah-mudahan ini awal dari modal awal dari target 5.000 hektare,’’ kata Achmad.

Dalam pada itu, Direktur Produksi PTPN V, Suharjoko, mengatakan pihaknya dari awal sudah siap untuk melaksanakan replanting ini.

Tapi, karena terbentur masalah administrasi, membuat program replanting belum berjalan.

‘’Kalau ditanya kesiapan, kami sejak dulu telah siap. Malahan kami mempunyai wacana memakai bio gas. Hal ini dilakukan agar ke depan tidak ada masalah. Sehingga PTPN V sudah siap melanjutkan program ke depan,’’ ujar Suharjoko.

Hambatan lainnya kata Suharjoko, pengawas CP/CL memerlukan waktu yang cukup lama dan prosesnya memerlukan kelengkapan data dan relatif menyulitkan KUD.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook