PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk menciptakan pemerintahan yang handal dan bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik demi kemajuan suatu daerah, salah satu yang dilakukan kepala daerah adalah menggelar seleksi terbuka assesment sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Stàf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan kepala SKPD yang lulusan asesmen tidak serta-merta menjabat selama dua tahun sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jika kinerja tidak sesuai fakta integritas, kepala daerah bisa menggantikannya lebih awal," ujar Stàf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, Jumat (18/12).
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rạchman mengatakan akan melakukan evaluasi.
"Lulusan assesment akan terus kita evalusi kinerjanya. Tidak menutup kemungkinan jika kinerjanya jelek akan diganti. Hal tersebut dilakukan setelah kita menggelar rapat evaluasi untuk melihat pencapaiannya di masing-masing SKPD, jik tidak tercapai akan kita ganti. Nah semua itu akan kita lakukan Januari 2016 nanti," ujar Plt Gubri, Jumat (18/12).
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi