KUANSING (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs H Muharman MPd membantah, bahwa Pemkab Kuansing terlambat menyampaikan draf RAPBD 2016 ke DPRD bukan karena bupati disibukkan oleh urusan politik, namun justru karena pemerintah pusat belum menentukan jumlah dana bagi hasil (DBH) migas untuk daerah.
“Jadi, salah kalau ada tuduhan yang seperti itu, karena hingga saat ini pemerintah pusat belum menentukan jumlah dana
perimbangan, baik dana alokasi umum, dana bagi hasil migas dan bukan migas, dana alokasi khusus dan lain-lain pendapatan yang sah,” jelas Sekda Muharman, saat dikonfirmasi, Kamis (17/12) kemaren.
Kalau dana perimbangan yang menjadi sebagian besar sumber pendapatan daerah belum turun, tentu pihaknya belum bisa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang akan direncanakan. “Dana harus jelas dulu, baru dapat dialokasikan. Misalnya untuk sektor pendidikan sekian, kesehatan sekian dan seterusnya,” jelas Muharman.
Untuk diketahui, katanya, sebagian besar sumber pendapatan daerah berasal dari dana perimbangan, di luar itu berasal dari pendapatan asli daerah dan bantuan provinsi yang relatif kecil.
“Kalau jumlah dana perimbangan belum ditentukan pusat, bagaimana menyusun kegiatan, kan jumlah dana harus jelas dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi SAg yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing, menyampaikan, bupati dan wakil bupati satu paket, dan saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan dari awal hingga berakhir masa jabatan.
“Situasi yang sudah kondusif ini jangan diperkeruh. Tak ada yang terlambat soal pengajuan KUA-PPAS RABPD 2016 ini. Sekarang itu yang jadi kendala DBH migas kita dari pusat belum ada kepastian,” jelas Musliadi.(adv/a)