PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Kabupaten Pelalawan mengingatkan agar pengusaha tidak memaksakan karyawannya memakai atribut Natal. Terutama, kepada karyawan muslim. Pasalnya, selain menyangkut hak karyawan, hal ini juga tentunya dapat menyinggung perasaan ummat Islam.
‘’Ya, kami dari FPI hanya mengingatkan pengusaha agar tidak semena-mena terhadap karyawannya dengan memaksa mereka memakai atau mengenakan atribut Natal. Biasanya kan Desember ini ramai dengan atribut tersebut. Jadi, mereka pengusaha harus memahami juga makna toleransi menjalankan agama sesuai ketentuan yang ada yakni merujuk Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, untuk memberikan kebebasan setiap rakyat Indonesia untuk menjalankan agama yang dianutnya,” terang Ketua Tanfidzi FPI Pelalawan Ir H Syaugi Shahab kepada Riau Pos, Kamis (17/12) di Pangkalankerinci.
Syaugi menyebutkan, bahwa umat non muslim harus memahami makna toleransi yang sebenarnya. Pasalnya, penggunaan atribut sinterklas misalnya, haram hukumnya bagi muslim.
“Untuk itu, marilah kita saling bertoleransi menjalankan ajaran dan kepercayaan agama kita masing-masing dan jangan saling mengganggu serta jangan memprovokasi umat Islam, sehingga dapat menyebabkan terjadinya sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,’’ paparnya.
Sebagaimana sudah diketahui, sambung Syaugi, pada Desember ini umat Nasrani merayakan perayaan Natal. Biasanya perayaan ini diiringi dengan maraknya penggunaan atribut Natal di tempat-tempat umum seperti di pusat perbelanjaan seperti Mal, shoping center, toko, rumah makan dan lainnya.
“Dan dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ada ditemukan pusat perbelanjaan yang mewajibkan karyawannya termasuk karyawan muslim untuk menggunakan atribut Natal seperti topi sinterklas dan lainnya. Jadi, sekali lagi kami DPW-FPI Kabupaten Pelalawan menghimbau dengan tegas agar para pengusaha retail, perusahaan, pemilik rumah makan dan yang lain untuk tidak me wajibkan/meminta karyawannya untuk menggunakan atribut sinterklas ini karena ini bertentangan agama juga undang-undang,’’ ujar Syaugi.
Tidak hanya akan menyurati pihak manajemen, lanjut Syaugi, pihaknya juga akan melakukan pantauan di lapangan. Dan jika ditemukan ada karyawan muslim yang memakai atribut natal ini, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.(amn)