KEPULAUAN MERANTI

BC Musnahkan Ribuan Slop Rokok, Miras, dan Seluler Ilegal

Riau | Jumat, 18 Desember 2015 - 10:11 WIB

BC Musnahkan Ribuan Slop Rokok, Miras, dan Seluler Ilegal
dimusnahkan: Ribuan slop rokok ilegal, puluhan handphone Ilegal dan ratusan minuman keras, serta ribuan kaleng bir dimusnahkan, Kamis (17/12/2015).

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Ribuan slop rokok ilegal, puluhan handphone Ilegal dan ratusan minuman keras, serta ribuan kaleng bir dimusnahkan, Kamis (17/12) oleh Kantor Pengawasan, Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Pratama Selatpanjang. Barang-barang tersebut hasil tegahan yang dilakukan sejak 2013-2014.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Bea dan Cukai Selatpanjang di Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang.  Tampak hadir Asisten 1 Setdakab H Alizar SSos, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Ketua LAMR, H Ridwan Hasan SAg, dan lainnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Asisten 1 Setdakab H Alizar SSos menilai dengan kondisi geografis membuat Meranti sangat rawan masuknya barang-barang ilegal. Karenanya, kerja sama antar instansi mesti ditingkatkan dalam upaya mencegah masuknya barang tersebut.

“Di wilayah kita yang berpulau-pulau ini sangat banyak terdapat pelabuhan tikus. Jadi memang kerjasama memang perlu kita tingkatkan, sehingga barang-barang ilegal bisa dihentikan masuk ke wilayah Kepulauan Meranti,” sebutnya.

Kepala KPPBC Tipe B Pratama Selatpanjang Widyo Suparto menyebutkan, barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada 2013 dan 2014. Sementara hasil tegahan 2015 masih berada di gudang dan belum mendapatkan izin pemusnahan. “Barang-barang ini dikategorikan ilegal karena tidak ada kontribusi bagi negara. Ini juga merupakan amanat UU yang kita laksanakan,” kata Widyo Suparto.

Berdasarkan data yang dilaporkan panitia, setidaknya terdapat 2.161 slop rokok tanpa pita cukai, 252 botol barang kena cukai jenis minuman mengandung etil alkohol, 3.312 kaleng barang kena cukai jenis minuman mengandung etil alkohol serta 43 unit handphone dan 100 unit aksesoris handphone. Barang-barang ilegal itu berhasil disita dari 15 kali penindakan yang dilakukan sejak 2013-2014.

Khusus, barang-barang elektronik pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkannya menggunakan martil oleh Asisten 1 Setdakab, Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Kapolres dan Ketua LAMR Kepulauan Meranti. Kemudian barang-barang tersebut baru dilemparkan di dalam kobaran api dari ribuan slop rokok yang sudah dibakar. Sementara pemusnahan miras dilakukan dengan cara melempar di tembok hingga pecah.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menegaskan pihaknya siap membekap segala bentuk penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai serta instansi vertikal lainnya. Apalagi kerja sama yang dilakukan selama ini sudah berjalan dengan baik dan banyak prestasi yang diukir terhadap upaya cegah dan tangkap.(amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook